Semarang - Pagar makan tanaman. Ulah tersebut pas untuk menggambarkan perbuatan ATP 33 tahun, warga Kedungmundu, Semarang. Ia membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik perusahaannya dan membawa kabur uang Rp 707 juta.
Kepada polisi, pria yang bekerja di sebuah perusahaan pengelolaan ATM vendor Bank Mandiri ini mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan foya-foya.
"Saya gunakan untuk bayar utang Rp 100 juta, beli dua mobil seken dan karaoke. Sisanya saya tabung," kata ATP saat jumpa pers kasusnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 9 Januari 2020.
ATM dan CCTV jadi tidak berfungsi. Nah saat itu pelaku masuk pakai kunci tombak dan kunci dingdong yang sudah disiapkan dulu itu.
Polrestabes Semarang berhasil meringkus ATP setelah pihak perusahaan melapor raibnya uang ATM di Perumahan Plamongan Indah, Plamongansari, Kecamatan Pedurungan.
"Dia diamankan pada Selasa, 7 Januari lalu. Sisa uang yang masih belum digunakan pelaku sekitar Rp 379 juta," tutur Wakil Polrestabes Semarang AKBP Enriko Silalihi.
Enriko menjelaskan ATP merupakan karyawan yang bertugas sebagai teknisi mesin ATM. Bermula ketika ia berhasil mencuri salah satu anak kunci brangkas pada 19 Desember 2019. Berbekal kunci itu, ATP kemudian menjalankan aksi kejahatannya, Kamis dini hari, 2 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada saat beraksi, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario biru bernopol H 4829 BGG. Setiba di ATM, pelaku yang sudah paham target sasarannya kemudian mematikan jaringan listrik di lokasi.
"ATM dan CCTV jadi tidak berfungsi. Nah saat itu pelaku masuk pakai kunci tombak dan kunci dingdong yang sudah disiapkan dulu itu," jelasnya.
Diketahui, ATP menjalankan aksinya sendirian. Ia berhasil mengambil tiga keset atau boks berisi uang dari empat keset yang ada. Setiap keset berisi uang sekitar Rp 250 juta
"Untuk menghapus jejak, pelaku membuang alat-alat dan barang bukti di jalan tol," imbuhnya.
Diketahui, ATP baru sekitar enam bulan bekerja di perusahaannya itu. Atas perbuatannya, ia disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []
Baca juga:
- Dua Lelaki Rusia Ini Sengaja Datang ke Indonesia untuk Membobol ATM
- Komplotan Pembobol ATM di Tapanuli Utara Ditangkap
- Siapa Ramyadjie Priambodo Pembobol ATM yang Disebut Keponakan Prabowo?