Lombok Timur - Tim Resmob Satreskrim dan Anggota Intelkam Polres Lombok Timur telah menangkap SBD, seorang pelaku pengerusakan mesin ATM bank milik negara. Dia ditangkap Rabu, 8 Januari 2020, sekitar pukul 01.20 Wita dini hari.
Pengerusakan mesin ATM itu terjadi pada hari Senin, 30 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 Wita lalu, di Desa Moyot Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Satu orang rekan pelaku inisial AN masih dalam pengejaran.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Dasan Tanak Gadang 1, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada Tagar, Rabu 8 Januari 2020.
Kasus itu terungkap dari laporan pimpinan bank berdasarkan barang bukti berupa 1 buah mesin ATM yang dirusak pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku mendatangi lokasi, pakaian yang digunakan saat beraksi dan terekam di kamera CCTV.
Saat kejadian, pelapor diberitahukan oleh salah seorang saksi bahwa mesin ATM di rusak oleh orang tidak dikenal. Selanjutnya pelapor menuju lokasi mesin ATM untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, pelapor melihat langsung monitor mesin ATM dalam keadaan rusak dan pecah. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000
"Satu orang rekan pelaku inisial AN masih dalam pengejaran," ujar Made Yogi. []