Tegal - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal menggagalkan peredaran 10 Kg ganja dari jaringan Aceh. Tiga orang ditangkap dan satu orang lainnya buron.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tegal. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu bukan hoaks.
Mau dijual lagi ke Jawa Timur.
Petugas gabungan kemudian menangkap seorang bernisial A alias I, 43 tahun, saat sedang mengendarai sepeda motor Hond Genio G 3952 AIG di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 06.20 WIB.
"Dalam penangkapan itu, A terbukti membawa paket narkotika jenis ganja. Beratnya hampir 10 Kg, tepatnya 9.973,74 gram," ujar Benny di kantor BNN Kota Tegal, Senin 24 Februari 2020.
Berdasarkan pengakuan A, ganja tersebut dibeli bersama seorang temannya berinisial KD alias H dari seseorang berinisial WS. Petugas pun langsung bergerak menangkap keduanya di hari yang sama. KD, 46 tahun, ditangkap di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, sedangkan WS dibekuk di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka A dan KD join membeli ganja dari tersangka WS dengan harga Rp 2,5 juta per kilo. Rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 3 juta per kilo. Keuntungannya nanti dibagi," ujar Benny.
Menurut Benny, sebelum sampai ke tangan A, paket ganja dari Aceh tersebut dibawa WS dari Lampung ke Jawa Tengah melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi R 8977 JE.
"Tersangka WS memesan dan membeli ganja dari seseorang di Lampung dengan harga Rp 1,2 juta. Orangnya saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang), sedang kami kejar. Mudah-mudahan segera tertangkap," tutur dia.
Dari beratnya, Benny menyebut, pengungkapan upaya peredaran ganja tersebut sejauh ini merupakan yang terbesar di wilayah Jawa Tengah setelah pengungkapan serupa di Solo pada tahun lalu. "Tahun kemarin yang paling Solo, 50 kg, sekarang Tegal 10 kg, sebelumnya Batang 6 kg," ucapnya.
Atas perbuatannya, A, KD, dan WS dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, minima 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka A mengaku sudah dua kali memesan dan membeli ganja dari WS. Sebelumnya ganja yang dibeli sebanyak 6 kilogram. "Mau dijual lagi ke Jawa Timur," ujar dia.
A dan KD diketahui berasal dari Aceh. Namun sehari-hari A tinggal di Kabupaten Brebes dan membuka usaha pengobatan alternatif. Sedangkan KD membuka usaha pengobatan alternatif di Margasari, Kabupaten Tegal. []
Baca juga:
- PKB Tolak Wacana Ganja Dilegalkan di Indonesia
- Rita Sugiarto Tanggapi Isu Ekspor Ganja di Indonesia
- Sejak Zaman Kerajaan, Ganja dan Aceh Tak Terpisahkan