Polisi Gagalkan Pengiriman 1,5 Kg Ganja ke Jakarta

Seorang pengedar ganja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Paket ganja milik tersangka pengedar narkoba berinisial EAP, 27 tahun, warga Napar, Payakumbuh Utara. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Payakumbuh - Upaya seorang pengedar narkoba asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengirimkan ganja kering dari Payakumbuh ke Jakarta digagalkan polisi. Pengiriman Paket ganja terendus setelah pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama kepolisian, menemukan ganja dalam sebuah paket.

Ganja yang diamankan pihak Bandara, itu rencananya mau dikirim ke Jakarta, memakai jasa pengiriman barang online JNE.

Dari hasil temuan itu, Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan koordinasi dan pengembangan melalui Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Alhasil, satu orang pengedar, berinisial EAP, 27 tahun, asal Taratak, kelurahan Napar, Payakumbuh, ditangkap.

"Tersangka EAP diciduk Jumat, 21 Februari sore. Barang buktinya sebanyak 11 paket ganja siap edar juga disita," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, kepada Tagar, Minggu, 22 Februari 2020 siang.

Untuk mengelabui petugas bandara dan kepolisian, tersangka EAP sengaja memasukkan satu paket ganja kering seberat 1,5 kilogram ke dalam ember. Ganja yang sudah dipaket dengan lakban kuning, bagian luarnya ditutupi daun kawa.

"Ganja yang diamankan pihak Bandara, itu rencananya mau dikirim ke Jakarta, memakai jasa pengiriman barang online JNE," tuturnya.

Polisi menemukan keberadaan tersangka setelah menelisik asal pengirim barang yang diketahui beralamat di Cubadak Aia, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara. Hanya satu hari melakukan pengintaian, keberadaan tersangka EAP akhirnya ditemukan.

Penyergapan oleh tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh dilakukan di tengah jalan, di kawasan Tigo Koto Diateh lingkungan Padang Kaduduak. Selain EAP, polisi juga menangkap sejumlah pria yang dicurigai terkait dengan bisnis haram tersebut.

Kepada polisi, bapak satu anak itu mengakui ganja misterius di Bandara merupakan miliknya. Selain mengaku mengirim narkoba atas permintaan seorang teman di Jakarta, EAP juga menyebut masih menyimpan sejumlah paket ganja di rumahnya.

Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung menggeledah rumah EAP yang berada tidak jauh dari lokasi penyergapan. Dengan tangan terborgol, EAP digiring guna menunjukkan tempat penyimpanan barang haram miliknya. Barang bukti lain, yakni 11 paket ganja ternyata disimpan di dalam kandang itik di belakang rumahnya.

"Ada sebelas paket, 5 paket 1 kilogram, 4 paket 900 gram, 2 paket kecil beserta timbangan, pisau dan Handphone milik pelaku juga turut kita amankan. Tersangka mengaku telah lama menekuni bisnis haram ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri.

Tersangka yang berstatus pengedar narkoba EAP, kata Kasat Narkoba, menyasar seluruh kalangan mulai dari anak muda hingga orang dewasa. Ganja dibeli oleh tersangka secara pribadi dari seorang pengedar, yang juga kenalannya.

"Ganja dibeli tersangka dari pengedar dari luar daerah. Biasanya lintas daerah dan provinsi. Tersangka utama yang ditetapkan baru EAP. Ia dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. []



Berita terkait
11 Pencuri Ternak Diringkus Polisi Payakumbuh
Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, meringkus 11 orang kompolotan pencuri ternak yang sudah meresahkan masyarakat.
Wali Kota Payakumbuh Tutup Kafe Berbau Maksiat
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, menyegel sejumlah kafe karaoke yang diduga melakukan aktivitas maksiat.
Polisi Ringkus Pemburu Jok Motor di Payakumbuh
Maling spesialis pembobol jok sepeda motor diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat.