Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Atas peristiwa, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J. []

Berita terkait
Bunyi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bagaimana bunyi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP yang dipakai Polri untuk menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.
Masa Depan 4 Anak Ferdy Sambo Bila Terbukti Brigadir J Lecehkan Putri Candrawati
Bagaimana masa depan 4 anak Irjen Ferdy Sambo bila terbukti Brigadir J melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Luka Tembak di Bagian Belakang Kepala Brigadir J, Apakah Ini Titik Terang Pembunuhan Berencana
Luka tembak di bagian belakang kepala hingga tembus hidung Brigadir J, apakah ini titik terang pembunuhan berencana seperti dugaan keluarga.
0
Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.