Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Kudus

Berkas persyaratan insentif 858 tenaga kesehatan yang tangani Covid-19 di Kudus dikirim ke Kementerian Kesehatan. Berapa besaran insentifnya?
Tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Kudus melakukan swab tes pada kontak erat pasien positif Covid-19. Ratusan berkas persyaratan insentif nakes sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Pencairan insentif penanganan Covid-19 menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga kesehatan (nakes). Bagi mereka, insentif Covid-19 seolah menjadi kado dari pemerintah atas kerja keras yang mereka lakukan selama pandemi.

Jika ditengok, nominal insentif yang bakal diterima para nakes terbilang cukup besar. Mulai dari jutaan hingga belasan juta per bulan. Meski begitu, insentif ini tidak akan bisa membayar pengorbanan, pengabdian dan kegigihan mereka dalam menangani Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto mengatakan setiap nakes akan menerima besaran insentif yang berbeda. Untuk dokter spesialis, insentif yang akan didapat maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan. 

Besaran yang diterima antar nakes nantinya berbeda sesuai dengan jenis profesi dan jumlah kasus yang ditangani.

Sementara nilai santunan tenaga medis yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta. "Besaran insentif ini tidak mutlak ya. Besaran yang diterima antar nakes nantinya berbeda sesuai dengan jenis profesi dan jumlah kasus yang ditangani," kata dia, Rabu, 10 Juni 2020.

Joko mengakui, persyaratan administrasi pencairan insenfit bagi nakes cukup banyak dan rumit. Dari sekian persyaratan, biasanya mereka revisi pada penghitungan besaran insentif yang akan didapat para nakes.

Data masuk per pekan lalu, Rabu 3 Juni 2020, sudah ada ratusan nakes dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, RS Mardirahayu dan puskesmas di Kudus yang mengajukan pencairan insentif dari APBN lewat Kementerian Kesehatan. 

Dan berdasarkan data hingga Rabu, 10 Juni 2020, sudah ada 858 nakes yang terverifikasi melakukan pelayanan penanganan covid di bulan Maret, April dan Mei.

"Berkas mereka telah lolos verifikasi di tingkat DKK Kudus. Selanjutnya, berkas mereka akan kami kirim ke Kementerian Kesehatan RI untuk diverifikasi ulang," tuturnya. 

Proses pencairan insentif nakes yang menangani Covid-19, di awali dari nakes mendaftar dan mengajukan berkas persyaratan ke fasilitas kesehatan tempatnya bekerja. Faskes tersebut kemudian meneruskan ke DKK setempat.

Seletah berkas yang diajukan dinyatakan sesuai, selanjutnya berkas dikirimkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi ulang. Hasil verifikasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan untuk diteliti lagi. 

Proses terakhir, Kementerian Keuangan akan menyalurkan insentif ke pemerintah daerah untuk selanjutnya disalurkan ke nakes. "Kami tetap upayakan para nakes di Kudus mendapatkan insentif Covid-19," ucap dia. 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan ada dua sumber dana pemberian insentif bagi nakes Covid-19. Yakni dari APBN untuk nakes di rumah sakit rujukan lini pertama dan kedua penanganan Covid-19.

Dan dari APBD Kabupaten Kudus, yang diambilkan dari realokasi anggaran Dana Tak Terduga. Insentif dari APBD ini diperuntukkan bagi para nakes yang tidak terkover insentif dari APBN. Seperti nakes di rumah sakit lini ketiga penanganan Covid-19 dan puskesmas.

"Sementara, insentif dari dana APBD kami fokuskan untuk RS lini tiga. Karena RS lini satu dan dua sudah dari APBN," katanya.

Kendati demikian, Hartopo menegaskan, sampai saat ini rencana pemberian insentif bagi nakes dari dana APBD masih dikaji pihaknya. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
6 Nakes Kena Covid, Puskesmas Kaliwungu Kudus Tutup
Puskesmas Kaliwungu di Kudus terpaksa ditutup untuk mencegah meluasnya Covid-19. Ini setelah 6 nakes di puskesmas positif terpapar virus corona.
Kudus Bisa Uji Covid-19, 8 Jam Diketahui Hasilnya
Kudus tidak lagi bergantung daerah lain untuk uji Covid-19. Deteksi virus corona bisa dilakukan mandiri, 8 jam diketahui hasilnya.
15 Polisi Kudus Dites Covid-19, 2 Isolasi Mandiri
15 polisi menjalani tes swab Covid-19. Dua di antaranya jalani isolasi mandiri sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.