Makassar - Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Sulawesi Selatan mengatakan bahwa masyarakat memungkinkan dapat memindahkan kuburan jenazah keluarganya yang dimakamkan di pemakaman Covid Macanda Kabupaten Gowa, ke pemakaman keluarga.
"Bisa dipindahkan. Tapi, setelah pandemi ini selesai. Jadi tidak ada lagi perdebatan," kata juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Sulawesi Selatan, dr Ichsan Mustari saat video conference, Rabu 10 Juni 2020.
Semua makam ada nisannya. Bisa dipindahkan tapi setelah pandemi.
Mustari menerangkan, jika awal disatukannya pemakaman jenazah baik PDP maupun positif Covid, karena adanya penolakan warga yang tidak menerima jenazah pasien tersebut dimakamkan di pemakaman umum, sehingga Pemerintah Provinsi Sulsel mengambil langkah untuk menyatukan pemakaman jenazah pasien di Macanda, Kabupaten Gowa.
"Kan awalnya ada penolakan, akhirnya Macanda dijadikan pemakaman bagi korban Covid-19," kata dr Ichsan Mustari yang juga Kadis Kesehatan Sulsel.
Dipilihnya Macanda sebagai lokasi pemakaman khusus korban Covid-19, kata Ichsan tidak lebih sebagai upaya tindakan prosedur untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Ichsan menampik isu bahwa korban Covid yang dimakamkan di Macanda tidak mempunyai nisan. Ia kembali menegaskan jenazah memungkinkan dapat dipindahkan ke pemakaman umum.
"Semua makam ada nisannya. Bisa dipindahkan tapi setelah pandemi," tegasnya.
Penanganan jenazah pasien baik berstatus PDP maupun positif ditangani sesuai dengan protokol Covid-19 sehingga hal itu tidak terjadi penyebaran virus yang lebih luas. []