Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik, Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi sangat penting untuk diketahui. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Aturan terkait pajak penghasilan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan mengenai tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh ini.

Penghasilan kena pajak PPh Pasal 17 dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Seandainya dalam penghitungan PKP, penghasilan kotor setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan hasilnya rugi, maka perlu diganti dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga lima tahun.

Tarif PKP terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:

  • Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri.
  • Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif PKP dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:


Tarif Penghasilan Orang Pribadi (Tarif Baru (RUU HPP))

1) Penghasilan 0 – Rp 60 juta = 5%

2) Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta = 15%

3) Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%

4) Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar = 30%

5) Penghasilan di atas Rp 5 miliar = 35%

Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.


Tarif Penghasilan Badan

1) Tarif UU PPh = 22% (tahun 2020-2021)

= 20% (tahun 2022 dst)

2)Tarif UU HPP = 22% (tahun 2022 dst)

Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E.

Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.


Cara menghitung penghasilan kena pajak

Contoh: Natasa memiliki penghasilan sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Cara menghitung PPh yang wajib dibayarkan yaitu:

PKP = (Penghasilan Setahun – PTKP)

Pajak yang harus dibayar = PKP x Tarif Lapisan Pajak

= (Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000) x 5%

= Rp 46.000.000 x 5%

= Rp 2.300.000

Jadi, jumlah pajak yang wajib dibayar adalah Rp 2.300.000. []

(Vidiana Lihayati)


Baca Juga





Berita terkait
Pemerintah Bisa Minta Negara Lain Untuk Tagih Pajak WP Indonesia
Menkeu Sri Mulyani ungkapkan berbagai negara di seluruh dunia bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan pajak
Ini Tujuan Pengenaan Pajak Karbon pada 2022
Indonesia menjadi negara pertama diantara negara kekuatan ekonomi baru yang menggerakan pemberlakuan pajak karbon.
Rencana Penerapan Pajak Kendaraan Listrik AS
Toyota dan Honda menentang rencana proposal Demokrat di DPR AS untuk menerapkan pajak kendaraan listrik AS