Subulussalam - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Subulussalam, Aceh mencatat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Divisi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tercatat delapan kasus kekerasan terjadi terhadap anak dan sembilan kasus terjadi pada perempuan.
Delapan kasus kekerasan yang menyasar kepada anak adalah dua kasus pelecehan seksual, dua kasus pemerkosaan, satu kasus kekerasan fisik dan tiga kasus kenakalan anak yang berujung pidana.
Sedangkan sembilan kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan diantaranya, dua kasus kekerasan fisik, enam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus penelantaran.
Selama ini kelemahan kita adalah data.
Kepala DP3AKB Kota Subulussalam, Nurul Akmal, kepada Tagar, Rabu 8 Januari 2020 mengatakan jika merujuk pada catatan tersebut menunjukkan bahwa anak dan perempuan di wilayah Kota Subulussalam sangat rentan terjadi tindak kekerasan, baik di ranah domestik maupun di ruang publik.
Dikatakannya bahwa sebenarnya banyak kasus yang terjadi, namun akibat minimnya informasi dan pengetahuan kepada masyarakat alhasil kejadian tersebut pun berujung tidak dilaporkan.
"Ini catatan kami di sepanjang tahun 2019. Pada tahun 2018 pun juga ada beberapa kasus," katanya.
Menurutnya, guna mencegah terjadinya kasus kekerasan yang serupa tentunya harus ada upaya pola-pola pencegahan yang dapat dilakukan dengan segera.
Memulai hal itu pihaknya saat ini telah turun ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan termasuk pemahaman hukum bahwa cara-cara kekerasan adalah perbuatan melanggar hukum kendatipun itu dilakukan kepada anggota keluarga sendiri.
Namun yang paling penting menjadi perhatian bersama adalah tentang adanya sebuah legislasi khusus yang dilahirkan oleh daerah demi menjamin perlindungan terhadap anak dan perempuan.
"Selaku kepala dinas yang baru disini, Insha Allah kami akan berupaya untuk menyiapkan program dan peraturan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya.
Selain itu ada hal lain yang juga menjadi tupoksi dinas yaitu inisiasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Kota Layak Anak (KLA). Melalui adanya Puspaga dan KLA ini diharapkan akan dapat menyiapkan basis data yang akurat baik terhadap data demografi maupun data sosial lainnya.
"Karena data adalah basis yang utama dalam memproyeksikan kegiatan program dan kegiatan. Selama ini kelemahan kita adalah data. Kita tidak boleh lalai dan remeh dengan data-data, sebab tolak ukur dari program adalah data,"ucapanya.
Lebih lanjut ia berjanji akan segera menginisiasi sebuah peraturan daerah dengan berkonsultasi kepada sejumlah pihak dan praktis hukum demi lahirnya peraturan tersebut.[]