Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersama 23 kepala daerah setempat, menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan pajak daerah bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Program kerja sama itu menjadi bagian dari bimbingan KPK, sesuai dengan fokus tematik Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) tahun 2019 mengenai Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pimpinan KPK RI Agus Rahardjo mengatakan, tujuan dari nota kesepahaman ini guna mencegah terjadinya potensi kehilangan pendapatan daerah, baik dari sektor pajak, hingga aset milik pemerintah. Selain itu, pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), nantinya tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah.
“Dari MoU yang kita lakukan pada hari ini, kemudian akan ada potensi yang bisa diselamatkan,” ujar Agus di Anjong Mon Mata, Banda Aceh Selasa, 27 Agustus 2019.
Pria berusia 63 tahun itu menjelaskan, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum terdaftar ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
KPK, kata Agus, siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya. Tujuannya, untuk mengelola aset negara lebih baik dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat. Karena kalau diukur dari tax ratio kita terendah di Asia,” ujarnya.
Ia melanjutkan, lembaga antirasuah juga mendorong Pemprov dan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Aceh untuk menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusuan program maupun anggaran.
“Tujuannya adalah, agar adanya transparansi dalam sistem pemerintahan dan masyarakat dapat ikut mengontrol,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah mengatakan, Pemprov Aceh menyambut baik program kerjasama ini.
Ia berharap, pemerintah dapat meraih capaian baik setelah melakukan nota kesepahaman.
Dalam konteks ini, kata Takwallah, pihaknya ingin mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, meningkatkan penanganan barang milik Aceh berupa tanah, beserta aset lainnya.
Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat. Karena kalau diukur dari tax ratio kita terendah di Asia.
“Selain itu, kita juga ingin mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah dan menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan tanah milik pemerintah provinsi Aceh dan milik pemerintah kabupaten atau kota,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Agus Tyarsyah menyatakan, saat ini masih banyak aset milik Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten atau Kota di Aceh yang belum terdaftar dan memiliki sertifikat.
Melalui momentum kerjasama ini, lanjutnya, BPN dapat membantu penyelesaian masalah, sehingga tidak menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari.
“Sesuai arahan bapak presiden, bahwa pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat,” kata Agus. []
Baca juga: Sabu Kiriman Cina-Malaysia Gagal Racuni Aceh