Bejat, Pria Makassar Cabuli Anak di Toilet Masjid

Bejat kelakuan seorang pemuda berinisial FH di kota Makassar. Dia tega mencabuli anak dibawah umur di toilet masjid.
FH saat menjalani pemeriksaan penyidik PPA Polrestabes Makassar setelah mencabuli anak dibawa umur> (foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sungguh memilukan seorang anak perempuan berinisal NF yang masih berusia tujuh tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di dalam toilet masjid Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, pada hari Jumat 22 November lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kejadian bejat ini dilakukan oleh FH, 28 tahun, warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, saat korban, NF hendak pulang ke rumahnya setelah mengaji di masjid yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail mengatakan, bahwa sebelum melancarkan aksi bejatnya FH sempat bertanya kepada korban, apakah sudah disunat atau belum.

Dia melakukan aksi pencabulannya sebanyak satu kali, dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Anak ini keluar dari masjid hendak pulang, namun ketika akan mengambil sendalnya tiba-tiba ada yang menendang sandal korban hingga ke depan pintu toilet masjid. Kemudian pelaku datang langsung menarik korban kedalam toilet dan menguncinya dari dalam. Disitulah terjadi aksi pencabulan,” kata Ismail saat ditemui, Selasa 26 November 2019.

Aksi pencabulan FH, akhirnya diketahui oleh keluarga korban sehingga merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan pelaku hingga melaporkan kejadian yang dialami pelajar sekolah dasar ini ke pihak kepolisian.

“Kejadian ini terjadi hari Jumat lalu, saat ini ditangani di Mapolrestabes Makasar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap FH kata Ismail, bahwa FH mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di dalam toilet masjid yang hanya berjarak sekitar lima ratus meter dari rumah pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya.

“Dia melakukan aksi pencabulannya sebanyak satu kali, dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” bebernya.

Sedangkan, lanjut Ismail untuk motif pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur masih terus kita dalami.

“Berdasarkan pengakuan pelaku motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Sehingga anak perempuan ini yang masih dibawa umur menjadi korban pelampiasan nafsu FH. Pelaku juga diketahui belum nikah,” ungkapnya.

Akibat aksi bejat FH, penyidik PPA Polrestabes Makassar akan menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara, akibat perbuatan cabulnya,” pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Teknisi Listrik Makassar Ditemukan Tewas di Plafon
Seorang pria di Makassar ditemukan meninggal dunia di atas plafon rumah, dia diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik.
Perlihatkan Kelamin ke Wanita Pria Makassar Diciduk
Seorang pria di Makassar ditangkap polisi karena melakukan hal tak senonoh terhadap dua perempuan. Dimana dia memperlihatkan alat kelaminnya.
Wanita Makassar Digigit Anjing Pitbull
Seorang wanita di Makassar menderita luka parah di wajah dan luka di sekujur tubuhnya akibat digigit anjing jenis pitbull.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"