Pemilik Kamera Cabul di UIN Terancam 12 Tahun Bui

Tersangka Aa oknum mahasiswa yang memasang kamera tersembunyi di toilet wanita kampus UIN Alauddin Makassar terancam 12 tahun penjara.
Pelaku Aa, 19 tahun saat digiring sesaat sebelum memberikan keterangan pers di Mapolsek Somba Opu, Minggu 10 November 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Tersangka AA, pelaku pemasangan kamera tersembunyi GoPro mini cam dan kamera Smartphone di toilet Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar terancam pidana 12 tahun penjara.

AA disangka Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Atas perbuatan AA sehingga disangka Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu, Kompol Safei Rivai saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolsek Somba Opu, Jalan Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 10 November 2019.

Pihak Polsek Somba Opu telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu buah kamera merk SQ 11 warna hitam, satu buah handphone Samsung J1 Ace warna putih, satu lembar baju kotak biru yang digunakan saat memasang kamera HP dan satu lembar celana jeans warna hitam.

Atas perbuatan AA sehingga disangka Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.

Dia melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan pendalam kasus kamera dalam toilet tersebut. Untuk sementara, tersangka hanya satu orang.

"Sampai saat ini yang kita dalami masih satu orang. Pelaku mengakui pemilik Handphone dan kamera GoPro mini cam," kata Kompol Safei.

Tersangka AA merupakan mahasiswa semester lima Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin. Berdasarkan hasil lidik Polsek Somba Opu, pelaku tidak menyebar video yang dia temukan, namun hanya ditonton seorang diri.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan tersangka AA telah mengakui bahwa dua kamera barang bukti adalah miliknya dan mengakui perbuatannya.

"Tersangka AA mengakui bahwa dia yang punya kamera dua-duanya," kata Tambunan.

Dijelaskan Tambunan, berdasarkan pemeriksaan tim lidik Polsek Somba Opu, pelaku ini sering nonton video porno.

"Diakui pelaku bahwa pelaku terpengaruh karena sering nonton video blue film," ungkapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Ratusan Jemaah Tajul Khalwatiyah Gowa Unjuk Rasa
Ratusan jemaah Aliran Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf demo di Polres Gowa. Mereka menuntut pimpinannya ditangguhkan penahanannya.
PSM Tertarik Gunakan Stadion Kalegowa Tahun 2020
Manajemen PSM Makassar tertarik menggunakan Stadion Kalegowa sebagai tempat kadang untuk liga 1 tahun 2020. Ini alasannya.
Warga Gowa Digegerkan Sosok Pria Gantung Diri
Warga Gowa digegerkan dengan penemuan mayat gantung diri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.