Makassar - Seorang pria nyaris diamuk massa, lantaran memperlihatkan alat kelaminnya dihadapan dua wanita di Jalan Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sul-Sel, Minggu 24 November kemarin, sekitar pukul 20.10 Wita.
Kejadian ini berawal, ketika pelaku FI, 25 tahun, warga BTN Bambang Bira, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sul-Sel, yang sementara berboncengan dengan seorang rekannya. Kemudian melihat dua perempuan tiba-tiba pelaku berhenti di hadapan kedua perempuan tersebut sambil memperlihatkan alat kelaminya.
“Kejadian ini terjadi pada minggu sore 23 November 2019, dimana pelaku sementara mengendarai sepeda motor, tiba-tiba turun dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya lalu kabur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail, Senin 25 November 2019.
Nafsunya muncul ketika melihat korban.
Kedua perempuan tersebut, lanjut Ismail tak terima perbuatan FI, lalu memberitahukan kepada keluarganya sehingga keluarganya mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kedatangan warga ke rumah FI untuk mempertanyakan alasan perbuatan tak senonohnya, warga yang datang nyaris menghakimi pemuda berusia 25 tahun ini.
Beruntung, nyawa FI berhasil diselamatkan setelah pihak Polsek Manggala yang mendapatkan laporan dari warga sekitar langsung bergerak ke lokasi dan setibanya petugas mencoba mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga yang sudah emosi dengan perbuatan pelaku, lalu dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
“Pada malam hari sekitar pukul 20.10 Wita, pelaku didatangi oleh keluarga korban. Dan saat itulah lelaki ini hendak diamuk massa, lalu petugas datang dan membawanya ke Polrestabes Makassar,” tuturnya.
Ismail menerangkan, aksi mempertontonkan alat kelamin di muka umum oleh FI, karena ingin melampiaskan nafsu birahinya, tetapi kita masih dalami lagi motif aksinya.
“Nafsunya muncul ketika melihat korban, sehingga pelaku turun dari motor, setelah memperlihatkan alat kelaminnya pelaku langsung kabur. Tapi kita masih dalami motifnya,” jelas Ismail.
Kendati demikian, kata Ismail saat pemeriksaan terhadap FI ini jawaban selalu tidak sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, sehingga rencanannya pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
“Itu yang kita dalami sekarang, termasuk kesehatannya karena melihat jawaban-jawabannya saat diinterogasi selalu ngawur. Antar pelaku dengan korban tidak saling kenal tetapi saling bertetangga. Kebetulan pelaku ini menginap di rumah sepupunya,” paparnya.
Aksi FI yang merusak kesopanan di muka umum akan dijerat pasal 281 ke 1 huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Hingga saat ini, FI masih menjalani pemeriksaan penyidik PPA Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mempertontonkan alat kelaminya di muka umum. []
Baca juga:
- Permohonan Ganti Kelamin di Surabaya Dicabut
- Perokok Berisiko Terserang Kutil Kelamin
- Hukuman Kebiri Kimiawi untuk Penjahat Kelamin Indonesia