Palembang - Kanwil Direktorar Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumbagtim memusnahkan barang milik negara (BMN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), Rabu 4 Desember 2019.
Kakanwil Beacukai Sumbagtim, Dwijo Muryono menyebutkan, pemusnahan terhadap BMN dan BTD merupakan hasil penindakan tahun 2019, berupa, 8.487.086 batang rokok, 136 pieces sex toys, 14.431 botol MMEA, 109 pieces alat kesehatan, 264 botol HPTL, 36 pieces anak panah, 97 Kg tembakau iris, dan 12Lembar pakaian, 14 pieces airsoft gun dan sparepart senjata tajam, dan 3 pieces kosmetik.
"Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," terang dia.
Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 3,6 miliar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat,digunakan lagi," jelasnya.
Ini juga bisa mempengaruhi daya saing dan juga produksi dalam negeri
Sepanjang tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, yang terdiri dari, 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai HT, 27 pelanggaran impor umum, 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai MMEA lokal, 7 pelanggaran cukai MMEA impor, 3 ekspor barang penumpang, dan satu ekspor umum.
"Dari penindakan tersebut, terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 32 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 29 miliar," ungkapnya.
Tambah Dwijo, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha.
"Ini juga bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara," tutupnya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel, Yohanes mengatakan, barang ilegal bukan hanya kerugian negara, tapi juga berimbas pada lingkungan luas.
"Ini juga bisa mempengaruhi daya saing dan juga produksi dalam negeri," terang Yohanes.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan semua pihak dalam mengamankan barang ilegal tersebut. "Semoga ini dapat memberika efek jera pada pelaku UUD Bea Cukai," tukasnya.[]