Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan dari UUCK Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait PP tersebut.
Salah satunya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UUCK yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang," ujar Budi Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Kami berharap dengan sosialisasi ini semua aparatur di Sumsel kini akan mempunyai semangat baru dan jiwa baru dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat serta pemahaman yang komprehensif.
Budi Situmorang juga mengatakan pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, terdapat perubahan pengaturan mengenai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
"Ada perubahan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang pada PP ini, semula meliputi zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif dan pengenaan sanksi menjadi penilaian pelaksanaan KKPR, Penilaian perwujudan RTR, Pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa," katanya.
- Baca Juga: Strategi Kementerian ATR/BPN Tangani Persoalan Tanah di Daerah
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang tata ruang dan pertanahan. Ia menyampaikan bahwa dasar hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 180 ayat 1.
“Ini merupakan poin penting yang mendasari hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, bahwa pasal 180 ayat 1 disebutkan bahwa hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Yagus Suyadi juga menjelaskan dengan ditetapkannya UUCK dan PP Nomor 20 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan pengaturan terkait penertiban tanah telantar.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan PTSL di Kota Pekanbaru
- Baca Juga: Sofyan Djalil: Program Prioritas Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN 2022
"Terdapat perubahan terkait penertiban tanah telantar seperti inventarisasi dilakukan mulai dua tahun sejak diterbitkannya HAT, Hak Pengelolaan atau DPAT, jangka waktu peringatan, sebagian tanah yang ditelantarkan mengakibatkan hapusnya HAT atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan namun tidak mengakibatkan hapusnya HAT atau Hak Pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan," ujar Yagus Suyadi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi ini sebagai pengetahuan dalam kegiatan pembangunan di Sumsel.
"Sosialisasi ini menjadi inspirasi bagi kita dalam mempersiapkan tata ruang yang lebih inklusif dan memfasilitasi, sehingga memudahkan semua pihak untuk melaksanakan kegiatan pembangunan khususnya kegiatan investasi di Sumsel. Kami berharap dengan sosialisasi ini semua aparatur di Sumsel kini akan mempunyai semangat baru dan jiwa baru dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat serta pemahaman yang komprehensif," ucapnya. []