Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Sex Toys Impor

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang impor, antara lain sex toys. Barang lain yang dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta saat memusnahkan barang sitaan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta memusnahkan 293 barang impor senilai sekitar Rp 150.225.000, Selasa 3 November 2019. Barang yang dimusnahkan antara lain sex toys atau alat bantu pemuas seks.

Rincian 293 barang impor yang dimusnahkan selain sex toys, meliputi 6.420 batang rokok, 1.349 botol liquid vape, kosmetik, obat-obatan, suplemen, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas. Barang-barang yang disita dikirim lewat pos dan bawaan penumpang melalui bandara.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto mengatakan barang tersebut hasil penindakan barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sejak Agustus 2019. Barang yang disita tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya.

Pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara dihancurkan dan dibakar. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan kembali.

"Kalau ada barang tidak dikuasai oleh pemiliknya selama 30 hari, selanjutnya jadi barang milik negara. Kalau ada barang (milik negara) maka peruntukannya bisa kita musnahkan bisa kita lelang," kata Sucipto kepada wartawan saat jumpa pers pemusnahan barang sitaan di halaman kantor Bea Cukai Jl. Solo km.9-10 Sambilegi Kidul Maguwoharjo, Yogyakarta.

Semuanya ada prosedurnya tidak bisa asal masuk.

Barang impor, kata dia, itu memiliki larangan dan pembatasan. Artinya barang larangan tidak dapat masuk ke dalam wilayah sedangkan pembatasan barang tersebut harus melakukan izin institusi terkait.

"Semuanya ada prosedurnya tidak bisa asal masuk, seperti makanan, obat itu harus ada (izin) BPOM. Begitu pun barang lainnya mestinya harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap," kata Sucipto.

Menurut dia dari 293 item barang tersebut yang banyak adalah barang yang tidak memenuhi syarat. "Seperti kosmentik dan obat-obatan. Pemilik sudah diberi kesempatan untuk memenuhi dokumen, tapi tidak diambil," katanya.

Wakil Kepala Kantor Sentra Pengolahan Pos Plemburan Mujiyono mengatakan demi menertibkan barang ilegal yang akan masuk ke wilayah, pihaknya selalu bekerja sama dengan kantor pos dan pihak lain yang dimungkinkan barang tersebut bisa masuk.

"Sekarang juga ada yang namanya pos border, fungsi utamanya sama untuk melakukan pengawasan terhadap barang tertentu seperti obat-obatan tapi yang mengawasi institusi terkait. Jadi tidak semua pengawasan dilakukan oleh pihak Bea Cukai," ucapnya.

Barang-barang yang masuk ke Indonesia selama ini, didominasi dari wilayah Asia, seperti China, Hongkong, Malaysia, Singapura. "Mayoritas barang-barang itu dipesan melalui online. Banyak kan sekarang produk-produk kosmetik yang datang dari luar negeri," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum
Kejari Parepare bersama kepolisian memusnahkan barang bukti berupa sabu detonator dan handphone hasil kejahatan di halaman kantor Kejari
Rokok dan Vape Rp 2,8 Miliar di Tegal Dimusnahkan
Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah memusnahkan sekitar 4 juta rokok dan 658 botol liquid vape ilegal ilegal. Hasil operasi Juli 2018 hingga April 2019.
Ketua DPR Kritik Rencana Impor Jagung
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritisi rencana impor jagung oleh Kementerian Perdagangan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.