Bea Cukai Aceh Tangkap Kapal Pengangkut 25 KG Sabu

Tim Satuan Tugas Patrologi Terkoorsinasi Kastam Indonesia Malaysia, berhasil menggagagalkan penyelundupan sabu seberat 25 Kilogram.
Sejumlah tersangka kasus sabu-sabu seberat 25 kilogram, saat dihadirkan di ruang konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. (Foto. Tagar/M. Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Sejumlah personel yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Patrologi Terkoorsinasi Kastam Indonesia Malaysia 25A, berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh Safuadi, Senin 26 Agustus 2019 saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu 21 Agustus 2019, di perairan Jamboe Aye, Aceh Utara.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada dua kapal motor yang bergerak dari Penang, Malaysia menuju ke Aceh Utara. Kedua kapal itu berbendera Indonesia,” ujar Safuadi.

Safuadi menambahkan, usai menerima informasi petugas langsung bergerak pada Rabu 21 Agustus 2019, dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30005 untuk menyisir wilayah perairan Timur Aceh dan sekitar pukul 06:30 Wib petugas berhasil menemukan KM Chantika.

Saat diperiksa, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabean yang sah. Nakhoda kapal itu berinisial RK dan terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK), sehingga petugas langsung mengambil alih kapal tersebut.

Sekitar setengah jam berselang, petugas kembali menemukan Kapal Motor Alif yang lokasinya masih berada di perairan Jambo aye Aceh Utara, sehingga kedua kapal tersebut langsung dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa.

“Saat pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan bawang merah sebanyak 59 ton dari dua kapal itu, namun berkat kejelian petugas akhirnya ditemukan narkotikan jenis sabu seberat 25 kilogram yang ditemukan di ruang mesin dan disembunyikan dalam tumpukan bawang,” tutur Safuadi.

Tambahnya, narkotika jenis sabu-sabu itu apabila dikalkulasikan dengan harga maka diperkirakan bisa mencapai Rp 37 miliar lebih dan jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang pengguna, maka dengan penangkapa ini telah menyelamatkan 250.000 generasi.

“Ancaman pidana kepada tersangka yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Safuadi.

Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Aceh Safuadi, Wadir Resnarkoba Polda Aceh AKBP Heru suprihasto dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan. []

Baca lainnya:

Berita terkait
Perusuh Konser Base Jam di Banda Aceh Dilepaskan Polisi
Polresta Banda Aceh menangguhkan penahanan satu pelaku pembubaran paksa konser musik grup band Base Jam.
Daftar 30 Anggota DPRK Banda Aceh yang Bakal Dilantik
Daftar 30 nama calon anggota DPRK Banda Aceh hasil Pileg 2019 yang akan dilantik, diserahkan KIP Kota Banda Aceh kepada Wali Kota Aminullah Usman.
Warga Banda Aceh Dilarang Bakar Petasan saat Idul Adha
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya membakar petasan atau mercon saat hari raya Idul Adha 1440 H.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.