Bea Cukai Amankan 858.240 Bolpoin Palsu di Surabaya

Barang palsu yang berhasil disita Ditjen Bea Cukai bernilai Rp 1 miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat rilis penggalan impor bolpoin palsu di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Bea Cukai berhasil menangkap barang impor tiruan atau pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penindakan secara sinergis itu, berhasil mengamankan satu kontainer yang berisi 858.240 buah bolpoin merk Standard AE7 Alfa tip 0.5 Made in Indonesia.

Diperkiraan nilai barang berkisar Rp1 miliar yang diimpor pada tanggal 6 Desember 2019 lalu.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena seluruh perangkat hukum dan sistem border HKI telah lengkap.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, namun ia mengatakan tangkapan ini atas hak kekayaan intelektual (HKI). Apalagi penindakan ini yang pertama kali dilakukan sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena seluruh perangkat hukum dan sistem border HKI telah lengkap," kata Heru Pambudi di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis 9 Januari 2020.

Heru menyampaikan, pengungkapan kasus ini, bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI. Akhirnya heru menyebut pihaknya menotifikasi kepada pemilik merek PT Standard Pen, karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi Kepabeanan barang-barang HKI.

"Kemudian PT Standard Pen Indonesia memberikan konfirmasi, bahwa perusahaan tersebut setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak," imbuh dia.

Heru juga menyebut, PT Standard pen Indonesia dapat menempuh 3 pilihan apabila barang tersebut benar tidak asli. Langkah pertama, kata Heru, perusahaan yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal kekayaan intelektual atau Kepolisian Republik Indonesia. 

Hal itu sesuai sanksi pasal 99 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Nah bisa juga perusahaan menempuh langkah kedua, yakni penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Atau bisa juga cara lain, yakni bisa dengan penyelesaian secara alternatif dispute resolution antara pemilik atau pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI," ujar dia.

Heru menambahkan penindakan ini semata-mata untuk melindungi industri dalam negeri, terutama pemegang merek atau hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri. Serta perusahaan dalam negeri juga dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Bukan hanya soal bolpoin, Heru menyampaikan, ke depan pihaknya juga akan menindak industri lain yang melakukan pemalsuan HKI seperti obat dan kosmetik palsu. Serta keselamatan konsumen seperti sparepart palsu.

"Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Indonesia sangat konsen terhadap perlindungan HKI. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," harap Heru Pambudi. []

Berita terkait
Mulai 24 Januari, Kendaraan Dilarang Lintasi Bromo
BBTNBTS menerapkan mengeluarkan kebijakan bebas kendaraan bermotor di Gunung Bromo selama sebulan untuk menghormati pelaksanaan adat Wulan Kepitu.
Firli Bahuri Tak Senang Kepala Daerah Terjaring OTT
Bagi Ketua KPK Firli Bahuri proses pencegahan tindak pidana korupsi lebih penting dibandingkan proses penindakan.
Cuaca Ekstrem, Risma Imbau Nelayan Pantau WID
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan kegunaan Weather Information Display (WID) untuk mendapatkan informasi cuaca bagi nelayan.