Mulai 24 Januari, Kendaraan Dilarang Lintasi Bromo

BBTNBTS menerapkan mengeluarkan kebijakan bebas kendaraan bermotor di Gunung Bromo selama sebulan untuk menghormati pelaksanaan adat Wulan Kepitu.
Wisatawan saat berswafoto di kawasan wisata Gunung Bromo. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Kebijakan bebas kendaraan bermotor selama sebulan penuh (car free month) saat Wulan Kepitu (bulan ke tujuh) di kawasan Gunung Bromo ditetapkan dan berlaku mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020.

Kesepakatan bersama tersebut setelah adanya rapat koordinasi (Rakor) terakhir antara Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dengan tokoh masyarakat Tengger, Bromo, Supoyo, Rabu 8 Januari 2020 kemarin.

Dalam rakor terakhir pada Rabu. Diambil kesepakatan bersama CFM ini diberlakukan mulai tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 itu.

Kepala BBTNBTS, John Kennedie mengatakan kebijakan car free month (CFM) merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan forum rapat koordinasi sebelumnya. Diantaranya yaitu rakor pada 24 Januari 2018, 4 Mei 2019 dan 18 Juni 2019.

”Dalam rakor terakhir pada Rabu. Diambil kesepakatan bersama CFM ini diberlakukan mulai tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 itu,” ungkapnya kepada wartawan Kamis 9 Januari 2020.

Dijelaskannya, penerapan batas kendaraan bermotor yang tidak diperkenankan masuk berlaku di tiga pintu masuk yang ada. Diantaranya pintu masuk dari Coban Trisula Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang di Jemplang.

Kemudian, melalui pintu masuk Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggo di Cemorolawang. Selanjutnya di pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri Kabupaten Pasuruan di Pakis Bincil.

”Kebijakan ini adalah implementasi dari 10 cara baru pengelolaan konservasi kawasan di sekitar Bromo. Tentunya juga sebagaimana yang sudah dikatakan kemarin yaitu menghormati adat budaya masyarakat Tengger,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rangka menghormati adat tradisi masyarakat Suku Tengger saat Wulan Kepitu (bulan ke tujuh) yang merupakan bulan suci dengan ritual "Laku Puasa Mutih". Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) akan menerapkan kebijakan bebas kendaraan bermotor selama sebulan penuh (car free month).

Wulan kepitu sendiri dalam kalender masyarakat Tengger merupakan bulan yang disucikan. Sehingga, dalam adat istiadatnya yaitu melakukan “laku puasa mutih” yang bertujuan untuk menahan dari perilaku dunia dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski begitu, beraktivitas dilokasi tersebut seperti wisata tetap diperkenankan. Namun diwajibkan dengan menggunakan kendaraan lain seperti kuda, sepeda, tandu atau jalan kaki. Berbeda halnya jika ada kepentingan Dinas Pemerintahan yang bersifat kegawatdaruratan (Emergency Rescue) dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor.

Oleh sebab itulah, selama kebijakan diterapkan akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk. Diantaranya yaitu personil dari Balai Besar TNBTS, Perwakilan adat Masyarakat Tengger, TNI, Polri dan Mitra Balai Besar. []

Berita terkait
Firli Bahuri Tak Senang Kepala Daerah Terjaring OTT
Bagi Ketua KPK Firli Bahuri proses pencegahan tindak pidana korupsi lebih penting dibandingkan proses penindakan.
Cuaca Ekstrem, Risma Imbau Nelayan Pantau WID
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan kegunaan Weather Information Display (WID) untuk mendapatkan informasi cuaca bagi nelayan.
Pasca OTT Saiful Ilah, Khofifah Undang Ketua KPK
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengundang Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberikan pengarahan terkait pengadaan barang dan jasa.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.