Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang tersebut diduga sebagai dana transaksi pinjam miminjam tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, uang penyitaan itu dilakukan saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yaitu, MDA dan SR.
"Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal, salah satunya, Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang nekat gantung diri, alasannya, ia tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.
Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP.
Dalam pemeriksaan juga jerungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.
"JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy. []
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Prihatin Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal
- Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Angkat Tangan Saat Digerebek Polisi
- AFPI Dukung Penuh Polri Tumpas Pinjol Ilegal
- Perhatikan Tata Kelola Pinjol, Menkominfo: Presiden Beri Arahan Tegas