Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, lokasi dan mikrofon.
"Nah untuk yang ilegal atau tidak terdaftar ini mereka memang mengambil data di kontak list peminjam, beda sama yang legal ada aturannya cuma bisa akses kamera, lokasi dan mikrofon," kata Sunu seperti diberitakan detikcom, Rabu, 20 Oktober 2021.
Sunu mengatakan, pinjol ilegal memang melakukan penagihan dan akses data yang tidak sesuai dengan ketentuan. Banyak peminjam menjadi korban penagihan yang intimidatif hingga daftar kontak di handphone-nya diteror oleh para penagih ini.
Aturan yang dibuat OJK ini diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.
Pinjol ilegal itu dia menarik semua data di handphone peminjam dan mereka anggap semuanya jadi emergency kontak, dan semua itu dikirimkan penagihan.
Sunu menjelaskan jadi masyarakat harus berhati-hati jika mendownload aplikasi pinjaman online dan meminta akses galeri atau akses kontak. Karena sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari regulator dan dipastikan bukan anggota AFPI.
"Pinjol ilegal itu dia menarik semua data di handphone peminjam dan mereka anggap semuanya jadi emergency kontak, dan semua itu dikirimkan penagihan. Kalau di kontak ada 50 ya semuanya akan dihubungi namanya juga ilegal," katanya.[]
Baca Juga:
- Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Angkat Tangan Saat Digerebek Polisi
- AFPI Dukung Penuh Polri Tumpas Pinjol Ilegal
- Perhatikan Tata Kelola Pinjol, Menkominfo: Presiden Beri Arahan Tegas
- Lagi, Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading