Catat! Pinjol Hanya Boleh Akses Hal Ini dari Hape Kamu

Sunu menjelaskan jadi masyarakat harus berhati-hati jika mendownload aplikasi pinjaman online dan meminta akses galeri atau akses kontak.
Pinjaman Online. (Foto: Tagar/Kabar Rafflesia)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, lokasi dan mikrofon.

"Nah untuk yang ilegal atau tidak terdaftar ini mereka memang mengambil data di kontak list peminjam, beda sama yang legal ada aturannya cuma bisa akses kamera, lokasi dan mikrofon," kata Sunu seperti diberitakan detikcom, Rabu, 20 Oktober 2021.

Sunu mengatakan, pinjol ilegal memang melakukan penagihan dan akses data yang tidak sesuai dengan ketentuan. Banyak peminjam menjadi korban penagihan yang intimidatif hingga daftar kontak di handphone-nya diteror oleh para penagih ini.

Aturan yang dibuat OJK ini diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.


Pinjol ilegal itu dia menarik semua data di handphone peminjam dan mereka anggap semuanya jadi emergency kontak, dan semua itu dikirimkan penagihan.


Sunu menjelaskan jadi masyarakat harus berhati-hati jika mendownload aplikasi pinjaman online dan meminta akses galeri atau akses kontak. Karena sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari regulator dan dipastikan bukan anggota AFPI.

"Pinjol ilegal itu dia menarik semua data di handphone peminjam dan mereka anggap semuanya jadi emergency kontak, dan semua itu dikirimkan penagihan. Kalau di kontak ada 50 ya semuanya akan dihubungi namanya juga ilegal," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Presiden Jokowi Prihatin Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal
Literasi keuangan yang rendah, khususnya di kalangan menengah ke bawah, membuat banyak warga yang terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal
OJK : Sebanyak 3.000 Laman Pinjol Ilegal Telah Diblokir
Berdasarkan keterangan sejumlah alhi spiritual, Gibran masih berada di Gunung Guntur.
Pinjol Bikin Hidup Jadi Benjol, Hukumnya Haram!
Menurutnya, memang dalam memberikan pinjaman, penyelenggara pinjol mudah sekali menyetujuinya, namun bunga yang dibebankan terlalu tinggi.