Kudus - Balai Jagong sudah dibuka sejak Kamis, 6 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kudus mengharapkan kawasan GOR Kudus bisa kembali bersih dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Pedagang diminta balik menempati Balai Jagong.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti membenarkan bahwa kawasan depan Taman Krida, Taman Wergu Wetan dan sekitaran GOR Kudus harus kembali bebas dari aktivitas PKL. Hal ini usai Pemerintah Kabupaten Kudus membuka kembali kawasan Balai Jagong.
"Depan Taman Krida, sekitaran GOR Kudus dan Taman Wergu Wetan itu masuk kawasan zona merah PKL. Makanya di sana harus bersih kembali dari aktivitas PKL baik pada pagi, siang maupun malam," ujar dia.
Kawasan Taman Wergu, sekitaran GOR dan Taman Krida tidak boleh digunakan berjualan pada waktu pagi, siang dan malam hari.
Bagi PKL di sekitaran GOR yang memiliki keanggotaan di Paguyuban Balai Jagong bisa kembali berjualan di Balai Jagong. Sementara mereka yang tidak masuk dalam keanggotaan Paguyuban Balai Jagong tidak boleh lagi berjualan di GOR.
"Mereka yang berjualan disekitaran GOR awalnya merupakan PKL Balai Jagong. Karena pandemi Covid-19 Balai Jagong ditutup, maka mereka berjualan di sana. Ini Balai Jagong sudah dibuka lagi, mereka ya harus kembali. Dan di sekitaran GOR harus bersih kembali dari PKL," katanya.
Baca juga:
- Cegah Covid, Arpusda Kudus Kembangkan Lemari Sterilisasi
- Tambang Soco Kudus Tewaskan Warga Segera Ditutup
- Hama Serang Puluhan Hektare Lahan Padi di Kudus
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada Jumat, 7 Agustus 2020 ,telah melakukan pembinaan pada PKL GOR Kudus.
"Kawasan Taman Wergu, sekitaran GOR dan Taman Krida tidak boleh digunakan berjualan pada waktu pagi, siang dan malam hari. Bagi PKL yang melanggar larangan tersebut akan dilakukan tindakan penertiban," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penyitaan barang dagangan. Bagi mereka yang menjadi anggota PKL Balai Jagong akan dicoret dari paguyuban dan tidak diperbolehkan kembali berjualan di Kabupaten Kudus. []