Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus memastikan lokasi pertambangan di Desa Soco, Kecamatan Dawe adalah ilegal. Kawasan tersebut bukan peruntukan bagi kegiatan pertambangan.
Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah menyatakan segera menindaklanjuti dengan upaya penutupan. Pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jateng terkait penutupan itu.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Sebab kapasitas penindakan merupakan ranah dari PPNS Pertambangan dan kepolisian. Apalagi ini sudah memakan korban," kata dia kepada Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.
Kami baru tahu di sana ada pertambangan setelah kemarin ada kejadian.
Djati mengaku selama ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat ataupun Pemerintah Desa Soco terkait aktivitas pertambangan di sana.
"Kami baru tahu di sana ada pertambangan setelah kemarin ada kejadian," ujarnya
Hasil kajian pihaknya, aktivitas pertambangan di Desa Soco merupakan pertambangan ilegal. Sebab dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk pertambangan.
"Aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat Soco melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.
Selain itu pengelola dan pengusaha pertambangan di Soco juga tidak mengantongi izin usaha. Karenanya ia meminta kepada pemerintah desa agar segera memasang papan larangan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Pemasangan papan peringatan itu sebagai antisipasi kejadian serupa terulang. Juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan pada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di tempat itu.
Baca juga:
- Kiai dan 5 Santri Tewas di Lubang Galian C Grobogan
- 3 Pekerja Tambang di Sawahlunto Dilaporkan Terbakar
- Pekerja Galian Tanah di Pessel Tewas Tertimbun
Diketahui, kawasan yang kerap jadi lokasi pertambangan di Kudus ada empat. Yakni, di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan; Desa Rejosari Kecamatan Dawe, serta di Desa Gondoharum dan Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
Terpisah, Sekretaris Pemerintah Desa Soco Darsilan membantah adanya aktivitas pertambangan di wilayah desanya. Ia mengklaim aktivitas penggalian batu padas hanya untuk meratakan tanah saja.
"Penggalian di sana untuk pengeprasan tanah saja. Soalnya nanti lahan itu mau digunakan untuk kandang ayam. Tanah hasil penggaliannya juga tidak dijual tapi disumbangkan ke masjid setempat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial SK meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan tebing padas di Desa Soco, Selasa 4 Agustus 2020. Saat itu ia tengah memecahkan batu di bawah tebing dengan palu godam. []