Tambang Soco Kudus Tewaskan Warga Segera Ditutup

Satpol PP Kudus menyatakan tambang di Desa Soco tewaskan warga ilegal. Pemerintah desa diminta untuk pasang papan larangan menambang.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Sholechah menyatakan lokasi pertambangan di Desa Desa Soco, Kecamatan Dawe. Pihaknya akan koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penutupan. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus memastikan lokasi pertambangan di Desa Soco, Kecamatan Dawe adalah ilegal. Kawasan tersebut bukan peruntukan bagi kegiatan pertambangan. 

Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah menyatakan segera menindaklanjuti dengan upaya penutupan. Pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jateng terkait penutupan itu. 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Sebab kapasitas penindakan merupakan ranah dari PPNS Pertambangan dan kepolisian. Apalagi ini sudah memakan korban," kata dia kepada Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.

Kami baru tahu di sana ada pertambangan setelah kemarin ada kejadian.

Djati mengaku selama ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat ataupun Pemerintah Desa Soco terkait aktivitas pertambangan di sana. 

"Kami baru tahu di sana ada pertambangan setelah kemarin ada kejadian," ujarnya 

Hasil kajian pihaknya, aktivitas pertambangan di Desa Soco merupakan pertambangan ilegal. Sebab dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk pertambangan.

"Aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat Soco melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.

Selain itu pengelola dan pengusaha pertambangan di Soco juga tidak mengantongi izin usaha. Karenanya ia meminta kepada pemerintah desa agar segera memasang papan larangan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. 

Pemasangan papan peringatan itu sebagai antisipasi kejadian serupa terulang. Juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan pada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di tempat itu.

 Baca juga: 

Diketahui, kawasan yang kerap jadi lokasi pertambangan di Kudus ada empat. Yakni, di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan; Desa Rejosari Kecamatan Dawe, serta di Desa Gondoharum dan Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Terpisah, Sekretaris Pemerintah Desa Soco Darsilan membantah adanya aktivitas pertambangan di wilayah desanya. Ia mengklaim aktivitas penggalian batu padas hanya untuk meratakan tanah saja. 

"Penggalian di sana untuk pengeprasan tanah saja. Soalnya nanti lahan itu mau digunakan untuk kandang ayam. Tanah hasil penggaliannya juga tidak dijual tapi disumbangkan ke masjid setempat," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial SK meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan tebing padas di Desa Soco, Selasa 4 Agustus 2020. Saat itu ia tengah memecahkan batu di bawah tebing dengan palu godam. []

Berita terkait
Warga di Kudus Meninggal Tertimbun Batu Padas
Polres Kudus menyebutkan seorang pekerja tambang batu padas di Desa Soco, Kecamatan Dawe tewas tertimbun batu di lokasi penggalian.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Galian C Maut Kudus
Polisi Kudus akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus galian C maut di Klumpit. Apa saja pertimbangan polisi?
Penambang Galian C Ilegal di Kudus Tak Takut Corona
Satpol PP Kudus menghentikan penambangan liar di Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.