Balai Jagong Dibuka, GOR Kudus Harus Bersih PKL

Balai Jagong telah dibuka. Pemkab Kudus meminta PKL yang menempati kawasan GOR Kudus segera pindah ke Balai Jagong.
Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di depan Taman Krida, Jumat, 7 Agustus 2020. Para PKL yang menempati kawasan GOR Kudus diminta pindah ke Balai Jagong. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Balai Jagong sudah dibuka sejak Kamis, 6 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kudus mengharapkan kawasan GOR Kudus bisa kembali bersih dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Pedagang diminta balik menempati Balai Jagong.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti membenarkan bahwa kawasan depan Taman Krida, Taman Wergu Wetan dan sekitaran GOR Kudus harus kembali bebas dari aktivitas PKL. Hal ini usai Pemerintah Kabupaten Kudus membuka kembali kawasan Balai Jagong.

"Depan Taman Krida, sekitaran GOR Kudus dan Taman Wergu Wetan itu masuk kawasan zona merah PKL. Makanya di sana harus bersih kembali dari aktivitas PKL baik pada pagi, siang maupun malam," ujar dia.

Kawasan Taman Wergu, sekitaran GOR dan Taman Krida tidak boleh digunakan berjualan pada waktu pagi, siang dan malam hari.

Bagi PKL di sekitaran GOR yang memiliki keanggotaan di Paguyuban Balai Jagong bisa kembali berjualan di Balai Jagong. Sementara mereka yang tidak masuk dalam keanggotaan Paguyuban Balai Jagong tidak boleh lagi berjualan di GOR.

"Mereka yang berjualan disekitaran GOR awalnya merupakan PKL Balai Jagong. Karena pandemi Covid-19 Balai Jagong ditutup, maka mereka berjualan di sana. Ini Balai Jagong sudah dibuka lagi, mereka ya harus kembali. Dan di sekitaran GOR harus bersih kembali dari PKL," katanya. 

Baca juga:

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada Jumat, 7 Agustus 2020 ,telah melakukan pembinaan pada PKL GOR Kudus.

"Kawasan Taman Wergu, sekitaran GOR dan Taman Krida tidak boleh digunakan berjualan pada waktu pagi, siang dan malam hari. Bagi PKL yang melanggar larangan tersebut akan dilakukan tindakan penertiban," ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penyitaan barang dagangan. Bagi mereka yang menjadi anggota PKL Balai Jagong akan dicoret dari paguyuban dan tidak diperbolehkan kembali berjualan di Kabupaten Kudus. []

Berita terkait
Tak Bermasker, Pengunjung Balai Jagong Kudus Ditegur
Petugas Satpol PP Kudus masih mendapati pengunjung Balai Jagong yang tak pakai masker. Teguran langsung disampaikan.
Lima Objek Wisata dengan Protokol Ketat di Kudus
Kabar baik bagi warga Kudus dan sekitarnya. Lima objek wisata yang dikelola pemkab setempat sudah kembali menerima kunjungan wisatawan.
Syarat Dapat Los Gratis di Pasar Rakyat Kudus
Pasar Rakyat di Kudus masih banyak los yang kosong. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan mengisi los secara gratis.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.