Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan di Bogor tahun 2018.
Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan di Bogor tahun 2018.. (foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus ini adalah Andriansyah. Penganiayaan disebut dilakukan di wilayah Bogor pada tahun 2018 lalu.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Selasa, 27 Oktober 2020. 

Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Baca juga: Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. 

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan Andriansyah, yang mengaku dianiaya di daerah Bogor pada tahun 2018. Dia pun sudah melapor kepada pihak kepolisian sejak 4 September 2018 lalu.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun, Patoppoi belum mengungkap secara rinci modus dan kronologi tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith. 

Baca juga: Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung

Saat ini, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar. 

Seperti diketahui, Bahar Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor. 

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. []

Berita terkait
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat ke PTUN
Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Bapas Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pencabutan asimilasi kliennya.
Alasan Yasonna Pindah Bahar Smith ke Nusakambangan
Bahar Smith dipindah ke Nusakambangan agar tidak terjadi gesekan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Walau Dipenjara, Gaya Rambut Bahar Smith Tetap Eksis
Walaupun telah dipenjara dan sempat keluar usai mendapat program asimilasi, rambut Habib Bahar bin Smith tak berubah, beda dengan napi pada umumnya
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.