Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka menangkap R 63 tahun warga Dusun Rancamukti, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu, melakukan aksi bejatnya kepada MRA remaja berusia 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya. Perbuatan cabulnya itu ia lakukan sejak bulan Februari 2020. Dan saat ini, korban dalam keadaan hamil.
"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 17 November 2020.
R melakukan perbuatan jahatnya itu ketika istrinya tidur. "Ketika ibu korban tidur, pelaku ini menggerayangi dan memaksa korban berhubungan badan," ujar AKBP Bismo.
Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian ibu korban melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku juga mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.
"Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku," kata Kapolres.
AKBP Bismo menjelaskan perbuatan pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil enam bulan.
"Mengetahui anaknya hamil, si ibu ini menanyakan, korban mengaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian ibu korban ini melapor ke pihak kepolisian," ucap Kapolres.
Baca juga: Ayah di Cirebon Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Usia TK
Baca juga: Pria Nagan Raya Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku bersama barang bukti satu set pakaian korban telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak {PPA} Sat Reskrim Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ini, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres. []