Mamasa - Seorang predator anak di Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial AM, 34 tahun, tidak berkutik saat digelandang aparat ke jeruji besi.
Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
"Anak angkatnya itu baru berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP,"kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto, Jumat, 16 Oktober 2020.
Dedi Yulianto menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat korban tidak sengaja menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu temannya. Kasus ini terbongkar setelah teman korban memberi tahu orangtuanya.
"Mendengar cerita dari korban, M menceritakan ke orang tuanya,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa orangtua M lanjut menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu aparat desa setempat. Mendapatkan informasi tersebut, perangkat desa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan dari pemerintah desa, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," kata Dedi Yulianto.
Saat diperiksa, kata Dedi, pelaku AM mengaku perbuatan tidak senonoh terhadap anak angkatnya itu ia lakukan karena tidak mampu mengontrol nafsu birahinya. Dia juga mengaku, kata Dedi Yulianto, tertarik menyetubuhi anak angkatnya saat isterinya tidak ada di tempat.
"Keadaan saat itu sepi, hanya ada pelaku dan korban di pondok kebun," katanya.
Lanjut Dedi Yulianto menjelaskan bahwa awalnya AM mengajak anak angkatnya itu untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri, namun anak itu menolak sehingga AM memaksanya.
Baca juga: Wakapolres Takalar Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
"Korban hanya pasrah karena yang melakukannya bapak angkatnya sendiri sehingga dirinya takut," kata Dedi Yulianto.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sebanyak tiga kali terhadap anak angkatnya.
"Kami menjatuhkan hukum terhadap pelaku dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,"katanya.[]