Artidjo Alkostar Pensiun, Napi Koruptor Ajukan PK

Artidjo Alkostar pensiun, napi koruptor ajukan PK. Adapun PK diajukan oleh narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum serta mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Usai Artidjo Alkostar mengakhiri masa jabatan sebagai Hakim Agung pada Selasa (22/5) lalu, beberapa napi koruptor justru mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Adapun PK tersebut diajukan oleh narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum.

Serta mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari juga yang tengah menjalani masa tahanannya di penjara akibat terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Kabar pensiunnya Artidjo lantaran telah memasuki usia 70 tahun nampaknya menjadi angin segar bagi napi koruptor tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Artidjo meyakini penggantinya nanti mampu menjalankan tugas lebih baik dibanding dirinya.

“Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya, mari kita jaga negara yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum dijaga,” ungkap Artidjo saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Selain itu, Artidjo meminta agar hakim agung penggantinya kelak diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk mengadili kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

“Berikan kesempatan para hakim agung pasca saya untuk mengadili dan diharapkan bisa lebih baik,” ucapnya.

Untuk diketahui, Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang kerap menambah hukuman para koruptor.

Penambahan hukuman tersebut dialami oleh mantan Anggota Komisi I DPR Anas Urbaningrum yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI kemudian meringankan vonisnya menjadi tujuh tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Majelis hakim yang diketuai Artidjo saat itu, Juni 2015 melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar.

Tidak hanya itu, yang teranyar Artidjo juga memperberat vonis tiga terdakwa KTP Elektronik (E-KTP) yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis lebih berat tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI yang awalnya delapan tahun menjadi 11 tahun penjara.

Sedangkan, dua terdakwa E-KTP sekaligus mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 15 tahun penjara. Padahal sebelumnya keduanya masing-masing divonis lima dan tujuh tahun penjara. (sas)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.