Sleman - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya sendiri. Hasil curian digunakan ART berinisial JS usia 19 tahun itu untuk beli sepeda motor.
Korban pencurian bernama Anis Kurnianingsih, warga Dusun Sembuh Wetan, Desa Sidokerto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Ia kehilangan perhiasan gelang emas seberat 10,5 gram, tiga buah cincin dewasa sebesar 5,5 gram dan dua cincin seberat dua gram.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Polisi Satu Bowo Susilo mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 September 2020. Saat itu korban tengah pergi outbound di wilayah Kecamatan Turi pada Minggu, 20 September 2020.
JS kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang berharga milik majikannya.
"Tersangka ini mengambil semua perhiasan ketika majikannya sedang tidak berada di rumah," kata Iptu Bowo kepada wartawan di Mapolsek Godean, Senin, 26 Oktober 2020.
JS sendiri mengaku mencuri perhiasan majikan lantaran sudah lama berangan-angan punya sepeda motor namun tak punya uang untuk beli. ART asal Lampung ini akhirnya perhiasan di rumah majikannya ketika ada kesempatan.
Pengakuan tersangka nekat mencuri perhiasan karena ingin mempunyai sepeda motor.
Semua perhiasan lalu dijual seharga Rp 5 juta di wilayah Kecamatan Gamping, Sleman.
"Pengakuan tersangka nekat mencuri perhiasan karena ingin mempunyai sepeda motor. Perhiasan milik korban dijual dengan cara COD di wilayah Kecamatan Gamping seharga Rp 5 Juta," ucap Bowo.
Sementara itu, aksi pencurian terungkap ketika korban dan keluarganya sepulang dari outbound. Anis melihat kondisi kamarnya berantakan, tas plastik yang berisi perhiasan emas juga hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Godean.
Baca juga:
- Emak-emak di Sleman Selamatkan Maling HP dari Amukan Warga
- Maling Lagi, Pria Bertato di Padang Ditembak Polisi
- Aksi Nekat Pencurian Sepeda Lipat di Godean Sleman
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, pelaku pencurian mengarah pada JS. Terlebih yang bersangkutan menghilang bersamaan dengan raibnya perhiasan.
JS akhirnya berhasil diciduk setelah korban memancing dengan akan memberi bonus upah pekerjaan. Dan tanpa perlawanan ia ditangkap polisi pada Jumat, 25 September 2020.
Hingga kini, tersangka masih dalam proses penyidikan di Polsek Godean. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []