Aphdi: Ubah UU Golongkan APD Barang Penting Covid-19

Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Apdhi Achmad mendesak Menteri Perdagangan menggolongkan APD dan antiseptik sebagai sebagai barang penting.
Pekerja membuat alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (Apdhi) Achmad Ridwan Tentowi mendesak Menteri Perdagangan menggolongkan Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik sebagai barang penting di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Mengingat Menteri Perdagangan (Mendag) baru mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, dan alkohol.

"Sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait agar mengusulkan APD serta antiseptik menjadi barang penting," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Hand SanitizerPelajar menunjukkan salah satu bahan untuk membuat cairan antiseptik atau hand sanitizer yakni berupa lidah buaya (aloevera) di Laboratorium Farmasi SMK Prajna Paramita, Malang, Jawa Timur, Kamis, 5 Maret 2020. Permintaan cairan antiseptik buatan siswa SMK tersebut meningkat dari 50 botol menjadi 500 botol atau sepuluh kali lipat per hari pasca langkanya hand sanitizer di pasaran seiring merebaknya virus Corona. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Hal tersebut kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan dan pemanfaatkan APD dan aniseptik dari oknum maupun spekulan. Karena, sebenarnya APD dan antiseptik sangat dibutuhkan para medis untuk merawat pasien positif virus Covid-19.

“Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. Apdhi berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun APD dan antisetik yang barang sudah susah ditemui di pasaran," tuturnya.

Menurut dia ada dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah, terkait APD dan antiseptik. Pertama mengusulkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Kedua, seusai dengan pesan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai Pasal 107 dari UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sanksinya yakni pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. []

Berita terkait
PKS Tolak Gedung DPR Jadi RS Darurat Pasien Corona
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menolak tempat kerja anggota DPR dan MPR disulap menjadi RS darurat pasien virus corona.
Sehari Lima Pasien Positif Covid-19 di Jatim Sembuh
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan ada tambahan 4 daerah di Jatim masuk zona merah Covid-19.
5.816 Orang Mendaftarkan Diri Jadi Relawan Covid-19
Sebanyak 5.816 orang mendaftarkan diri menjadi relawan Covid-19. Mereka terdiri dari berbagai kalangan dan latar belakang profesi, dan usia.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.