Apa Ganjaran yang Tepat Buat Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan 5 Santriwati

Apa ganjaran yang tepat buat Bechi anak kiai Jombang tersangka pencabulan lima santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Apa Ganjaran yang Tepat Buat Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan 5 Santriwati. (Foto: Tagar/Instagram @sehattentremcenter)

TAGAR.id, Jakarta - Apa ganjaran yang tepat buat Bechi anak kiai Jombang tersangka pencabulan lima santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Lima santri itu anak didiknya.

Lima santri perempuan itu jauh-jauh dikirim orangtuanya untuk belajar di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Tapi apa yang didapat. 

Sejak tahun 2017 Bechi di pondok itu melakukan kejahatan seksual pada santri perempuan. Modusnya transfer ilmu untuk jadi tim relawan kesehatan.

Ganjaran apa yang tepat untuk Bechi. Dengan jabatan wakil rektor di Ponpes itu, ia yang seharusnya mendidik para santri.


Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan.


Untuk mengganjar Bechi, negara melalui Jaksa Penuntut Umum menyiapkan pasal-pasal sebagai berikut :

  • Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau-
  • Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, atau
  • Pasal 294 ayat (2) KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara

Tentang pasal-pasal untuk Bechi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, Jumat, 8 Juli 2022.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," kata Sofyan.

Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati adalah Anak Kiai Muchtar Mu'thi Pemilik Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Bechi. Nama aslinya Moch Subchi Azal Tsani. Usia 42 tahun. Ayahnya, Kiai Muchtar Mu'thi pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang Jawa Timur. Di Ponpes ini, Bechi dapat jabatan wakil rektor.

Di pondok pesantren itulah Bechi melakukan kejahatan seksual terhadap lima santri perempuan dari tahun 2017.

Sebelumnya pada hari yang sama Polda Jawa Timur telah melimpahkan tersangka Bechi pada tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Berkas perkara Bechi disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan berkas Bechi tersebut disaksikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, dan Kajari Jombang Tengku Firdaus.

Saat ini Bechi sedang meringkuk di rumah tahanan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Totok menjelaskan, untuk selanjutnya proses peradilan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum.

Totok menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Bechi ada lima orang.

"Untuk korban jumlahnya ada lima," ujar Totok.

Bechi pada tahun 2018 dilaporkan seorang santri perempuan ke Polres Jombang. Pada saat itu santri tersebut mengatakan mengalami pelecehan seksual pada tahun 2017. Kasus ini menguap dengan alasan kurang bukti.

Sampai kemudian pada Oktober 2019, santri perempuan lain melaporkan Bechi ke Polres Jombang. Laporan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah

Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Laporan kedua ini ditindaklunjuti oleh penyidik. Namun, selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan.

Walaupun demikian, pada Desember 2019 Polres Jombang menetapkan status tersangka pencabulan untuk Bechi.

Kasus Bechi dalam perkembangannya diambil alih Polda Jatim.

Dalam perjalanan berikutnya, banyak upaya Bechi untuk menghindar dari prosedur hukum. Di antaranya sekelompok santri simpatisannya menghalangi upaya polisi menangkapnya.

Bechi juga dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Dua kali upaya praperadilan Bechi ditolak hakim. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO atau buron untuk Bechi.

Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, setelah tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. []

Berita terkait
Kenapa Lima Santri Perempuan Bisa Jadi Korban Kejahatan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang
Kenapa lima santri perempuan bisa jadi korban kejahatan seksual Bechi anak kiai Jombang. Bagaimana Bechi memperdayai mereka, mendoktrin mereka.
Ketika Bechi Anak Kiai Jombang Ogah Disebut Tersangka Pencabulan
Kasus Bechi anak kiai Jombang memakan waktu lama. Bertahun-tahun. Ada masanya ia memprotes status tersangka pencabulan yang dilekatkan kepadanya.
Bechi Anak Kiai Jombang Dapat Jabatan Wakil Rektor di Ponpes Shidiqiyyah, TKP Pencabulan Santriwati
Bechi anak Kiai Jombang itu dapat jabatan wakil rektor di Ponpes Shidiqiyyah, tempat kejadian ia melakukan kejahatan seks pada santri perempuan.