TAGAR.id, Jakarta - Harga minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita kini dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter dan sudah terjual bebas di masyarakat.
Hal ini pun juga sudah ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu yang lalu.
Masyarakat juga bisa membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di pasar tradisional dan supermarket.
Berikut cara membeli minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita.
- Bawa identitas diri berupa KTP dan tunjukkan kepada penjual.
- Pastikan bagian NIK tertulis dengan jelas.
- Pembeli juga bisa buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
- Pindai atau scanning kode unik (QR Code) PeduliLindungi yang tersedia di toko tersebut. Ini sama seperti saat ingin masuk ke mal dan berbagai tempat umum lainnya.
Seperti diketahui, Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152.
Saat ini, sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yakni PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakars.[]
Baca Juga:
- Pemerintah Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng Curah dengan HET Rp 14 Ribu
- Emak-emak Demo Usut Mafia Minyak Goreng, Bawa Wajan dan Panci
Berita terkait