TAGAR.id, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya menduga kuat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana donasi tersebut untuk aktivitas terlarang.
Kendati demikian pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," katanya kepada wartawan Jumat, 8 Juli 2022.
Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat.[]
Baca Juga:
- Tentang Foto Anies Baswedan dan Pendiri ACT di Akun Twitter Guntur Romli
- 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT