Banda Aceh - Empat anggota TNI AD yang diduga berpesta sabu di salah satu hotel di Banda Aceh, Aceh, Rabu 2 Oktober 2019 dini hari terancam dipecat.
"Sesuai dengan komitmen kita semua, kalau memang nanti terbukti (konsumsi sabu) kemudian hukumannya penjara sampai tambahan pemecatan," kata Komandan POM Kodam Iskandar Muda, Kolonel Zulkarnain, Jumat 4 Oktober 2019 malam.
Zulkarnaini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal empat anggota TNI itu terindikasi sebagai pengguna narkoba. Namun demikian, pihaknya lebih mengedepankan azas pra duga tak bersalah.
"Kita masih menunggu pemeriksaan lebih mendalam lagi dengan mengambil spesimen darah khususnya untuk anggota TNI, untuk dipastikan apakah memang benar mereka pengguna narkoba atau tidak,"kata Zulkarnain.
Saat ini, kata Zulkarnain, ke empat anggota TNI itu masih ditahan di instalasi tahanan militer POM Kodam Iskansar Muda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sambil menjalani proses penyidikan sesuai prosedur yang ada.
Apabila berkas perkara belum selesai, maka akan dilanjutkan perpanjangan penahanan melalui Pangdam IM selama 30 hari lagi sampai selanjutnya di persidangan.
Zulkarnain membenarkan, dari empat anggota TNI yang ditangkap salah satunya berpangkat Letkol. Ia bertugas di salah satu kesatuan di Pulau Jawa.
"Yang pangkat Pamen (Letkol) dari satuan di Jawa. Setau kami dia mengajukan cuti ke satuannya dalam rangka menghadiri undangan pelantikan kawannya sebagai anggota DPR Aceh," kata Zulkarnain.
Semua sama proses hukumnya, cuma berbedanya yang Letkol, karena berpangkat Pamen maka prosesnya tidak di Banda Aceh, dia harus melalui Dilmiti di Medan
Sebelumnyan diberitakan, aparat Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) membekuk empat anggota TNI AD yang diduga berpesta sabu di salah satu hotel di Banda Aceh, Rabu 2 Oktober 2019 dini hari.
Empat anggota TNI itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB. Selain ke empatnya, petugas juga menangkap enam warga sipil lainnya. Lima di antaranya merupakan perempuan berprofesi sebagai mahasiswi dan wiraswasta.
Kabar penggerebekan itu baru mencuat ke publik pada Kamis 3 Oktober 2019 malam melalui sejumlah grup WhatsApp.
Adapun ke empat oknum TNI yang ditangkap itu adalah Serka A, Praka B, Kopda N dan Letkol AH. Satu nama terakhir tercatat sebagai warga Cimahi, Jawa Barat.
Sedangkan enam warga sipil lainnya adalah M, swasta, LV, swasta, WR, swasta, AM, mahasiswi, SS, mahasiswi dan RU, mahasiswi. []
Baca juga:
- Mahasiswa Banda Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK
- Satu Orang Utan Dievakuasi di Aceh Selatan
- Pesta Sabu di Aceh, 4 Anggota TNI Ditangkap