Banda Aceh - Tim gabungan BNN Provinsi Aceh menembak mati salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Senin 30 September 2019 kemarin.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan, pelaku yang ditembak mati itu adalah pria berinisial RI, warga Kabupaten Aceh Timur. Dia merupakan salah satu DPO BNN pusat yang terlibat menyelundup sabu seberat 35 Kg dari Aceh ke Pelabuhan Merak Banten.
"Kemarin kita mendapat informasi bahwa DPO berada di wilayah Bener Meriah, sehingga kita langsung lakukan pengejaran," kata Faisal kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa 1 Oktober 2019.
Faisal menjelaskan, pengejaran DPO juga dibantu BNN Kabupaten Langsa dan Polda Aceh. Saat hendak dilakukan penangkapan sekitar pukul 12.02 WIB, DPO berusaha kabur dengan sepeda motornya sehingga petugas melakukan tembakan peringatan.
Saat diupayakan pertolongan medis oleh tim rumah sakit Kabupaten Bireuen tersangka meninggal dunia dalam perjalanan
Namun, tembakan peringatan tak digubris oleh pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas, yaitu menembak ke arah target. Lalu, saat hendak dibawa ke rumah sakit pelaku meninggal dunia.
"Saat diupayakan pertolongan medis oleh tim rumah sakit Kabupaten Bireuen tersangka meninggal dunia dalam perjalanan," kata Faisal.
Faisal menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula saat penangkapan salah seorang pelaku berinisial M di Kabupaten Cilegon, Banten.
Ia ditangkap saat dalam perjalanan dari Kabanjahe, Sumatera Utara menuju Jakarta dengan truk yang bermuatan sayur kol. Kejadian itu terjadi pada Rabu 22 Mei 2019 pukul 01.00 WIB.
Kata Faisal, saat pihaknya menghentikan truk tersebut, petugas menemukan 35 bungkus sabu di dinding bak belakang truk tersebut. Dari pengakuan pelaku M, sabu itu ia dapatkan dari pelaku RA atas perintah RI (pelaku yang sudah ditembak mati).
"Dari keterangan itu petugas menangkap pelaku RA di Kota Langsa, Aceh dan pelaku RI di Bener Meriah kemarin," kata Faisal. []