Pinrang - Seorang anggota Polri bernama Andi Aswan, 34 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Rabu 1 Januari 2020, sekitar pukul 00.30 WITA. Anggota Polri yang bertugas di Polres Barru ini dikeroyok lalu ditikam menggunakan sebilah badik pada bagian perut.
Komplotan anak remaja pemabuk yang nekat menganiaya korban masing-masing bernama, Muh Idul alias Kindung, 19 tahun, Muh Aris Sawi alias Aris, 19 tahun, Arif Nur Hakim Cecep, 19 tahun dan pelaku yang masih dalam pengejaran bernama Haerul alias Tata, 24 tahun.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono mengatakan aksi penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Polres Barru ini berawal dari sebelum pergantian tahun 2019-2020, pelaku berjumlah empat orang tersebut sedang pesta miras dan mabuk-mabukan dipinggir jalan. Lalu salah satu pelaku ditabrak sepeda motor dan mengeroyok pengendara tersebut.
Para pelaku juga menyerang memukul, melempari kursi hingga menikam korban yang juga merupakan anggota Polri.
Mendengar adanya keributan tersebut, anggota Polres Barru yang berada tak jauh dari lokasi ini langsung ke lokasi dengan maksud melerai hal itu. Namun naasnya, pelaku ini malah berbalik arah menyerang petugas dengan memukulnya hingga menikam pada bagian perutnya.
"Anggota Polres Barru ini mencoba melerai aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap pengendara sepeda motor itu. Namun, para pelaku juga menyerang memukul, melempari kursi hingga menikam korban yang juga merupakan anggota Polri," kata Bambang kepada Tagar, Kamis 2 Januari 2019.
Adanya informasi penganiayaan terhadap salah satu anggota Polri tersebut, unit Resmob Polres Pinrang langsung bergerak cepat ke lokasi dan meringkus salah pelaku bernama M Aris Sawi, 19 tahun di lokasi kejadian. Saat diinterogasi M Aris mengakui perbutannya telah mengeroyok korban dengan cara memukul dan melemparinya dengan kursi.
"Setelah menangkap Aris, siang harinya juga ada salah satu pelaku bernama Muh Idul alias Kindung, 19 tahun, menyerahkan diri," tambahnya.
Setelah dua orang pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus mencari pelaku lainnya. Hasilnya, sekitar pukul 18.45 WITA, petugas meringkus pelaku lainnya bernama Arif Nur Hakim alias Cecep, 19 tahun, di jalan Gajah, Kelurahan Jaya, Pinrang.
Salah satu pelaku bernama Haerul masih dalam pencarian atau DPO.
Pelaku ini juga terlibat mendorongkan kursi kepada korban pada saat didalam lorong dan memukul menggunakan tangan yang mengenai kepala korban.
"Salah satu pelaku bernama Haerul masih dalam pencarian atau DPO. Sementara ketiga pelaku lainnya telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti badik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutupnya. []