Pengedar Sabu di Pinrang Dipenjara Seumur Hidup

Dua terdakpa pengedar sabu seberat tujuh kilogram di Kabupaten Pinrang Sul-Sel masing-masing dihukum 18 tahun dan seumur hidup.
Terdakwa kasus pengedaran sabu mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Pinrang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pengedaran narkoba jenis sabu, masing-masing terdakwa yakni H Fahri divonis penjara seumur hidup dan Arnol di vonis 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dari salinan putusan yang dibacakan majelis Hakim Idil Kasim, dalam mengambil keputusan, diantara ketiga hakim terdapat perbedaan pendapat.

"Ketua Majelis berpendapat, terdakwa layak di hukum mati, sementara dua anggota majelis lainnya cenderung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata  Idil Kasim di kantor pengadilan Negeri Pinrang, Jumat 6 Desember 2019.

Sehingga kata dia, vonis dijatuhkan kepada terdakwa H. Fahri sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan vonis yang dijatuhkan kepada Arnol delapan belas tahun bui.

Ketua Majelis berpendapat, terdakwa layak di hukum mati.

Idil Juga mengatakan, perbedaan putusan keduanya karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa Arnol berhasil mengungkap kepemilikan sabu sebanyak tujuh kilogram yang disembunyikan H. Fahri.

"Salah satu pertimbangan yang meringankan Arnol karena dia mengungkap peran Fahri yang memiliki barang terlarang," tambahnya.

Para terdakwa ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sul-sel, keduanya kedapatan memiliki barang haram sebanyak 7 kilogram yang diambil dari Kota Palu, Sulawesi Tengah yang disembunyikan di bawah rumah salah satu terdakwa di Kecamatan Baranti dengan cara ditimbun dan ditutupi jerami.

Idil juga menambahkan, Bandar sabu jaringan H. Fahri dan Arnol masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saya masih pikir-pikir yang mulia.

Didepan Majelis Hakim, H. Fahri mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya masih pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa di atas kursi pesakitan.

Sementara Arnol alias Nono akan menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kabupaten Pinrang setelah menerima Putusan yang diberikan Majelis Hakim kepadanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Bermain HP Saat Hujan Pria Pinrang Disambar Petir
Seorang pekerja drainase di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tewas akibat disambar petir saat sedang berteduh saat hujan.
Sasar Perempuan, Jambret Emas di Pinrang Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS menargetkan pengendara perempuan di Pinrang yang memakai perhiasan emas.
Pria Pinrang Sul-Sel Buat Pesawat dari Rongsokan
Seorang warga di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan membuat pesawat dari barang rongsokan.