Muncikari Prostitusi Online di Pinrang Ditangkap

Kepolisian di Pinrang berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Berikut harga PSK di bawah umur sekali kencan.
Muncikari prostitusi online di Kabupaten Pinrang Sulsel ditangkap Polisi. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Pinrang - Kepolisian Resort Pinrang berhasil membongkar prostitusi online melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kasus ini, Polisi menangkap tiga orang pelaku terduga selaku mucikari atau pemilik pekerja seks komersial.

Ketiga mucikari yang diamankan ini masing-masing inisial Aulia, 20 tahun, warga Jalan Kandea, MI, 22 tahun, warga BTN Baruga Indah Permai dan Bunda Ade, 38 tahun, warga Takkalalla Timur, Kabupaten Pinrang. Mereka ini mengeksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Tim menyamar berpura-pura menjadi pelanggan jasa prostitusi online dan bertransaksi melalui Whatsapp.

Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula adanya informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di Hotel RJL Jalan Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto Kabupaten Pinrang.

"Tim menyamar berpura-pura menjadi pelanggan jasa prostitusi online dan bertransaksi melalui Whatsapp. Setelah mereka sepakat membayar Rp 650 Ribu, tim pun janjian ketemu di hotel, sehingga berhasil menangkap pelaku mucikari Aulia, dan seorang PSK inisial HL, 17 tahun dan HE, 15 tahun, yang mengantar PSK ke hotel," jelas Nugraha kepada Tagar, Kamis 26 Desember 2019.

Dari keterangan korban HL, ia menawarkan jasanya kepada pria hidung belang di Pinrang melalui media sosial WhatsApp dibantu oleh Aulia selaku mucikari. Selain itu, kata HL, jika ia tidak sendiri menjadi PSK tapi banyak yang lain dan juga bukan cuma Aulia berperan sebagai mucikari di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Peranan Aulia ini sebagai mucikari menerima uang dari pelanggan sebesar Rp 650 ribu. Kemudian uang ini dibagi yakni menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada HL atas jasanya, sedangkan Aulia menerima Rp 150 ribu sebagai muncikari," tambahnya.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tim kembali meringkus muncikari lainnya yakni Muh Isra, 22 tahun dan Bunda Ade, 38 tahun. Selain itu, petugas juga mengamankan korban yang menjadi PSK masing-masing inisial, HA, 15 tahun dan NB, 18 tahun.

"MI mengakui perbuatannya sebagai muncikari dan pernah menawarkan HA kepada Lelaki hidung belang. Selain dirinya yang berperan sebagai muncikari masih ada muncikari lain yang bekerja di Kabupaten Pinrang," bebernya.

Mereka terbilang safety. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu kirim foto ke pemesan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara menyebutkan, aksi yang dilakukan para pelaku ini terbilang hati-hati dan rapih bahkan mereka ini tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas pemesannya.

"Mereka terbilang safety. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu kirim foto ke pemesan, ketika harga sudah deal, maka muncikari bersama perempuan yang dipesan datang ke wisma atau di hotel," ujar Dharma.

Dharma menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku karena aksi ini melibatkan rata-rata anak dibawah umur.

"Atas perbuatan ketiga pelaku ini, dijerat pasal 12 UU RI No.27 tentang tindak pidana perdagangan orang atau UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, lima buah handphone yang digunakan para PSK dan muncikari serta uang tunai Rp 650 ribu. Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. []

Berita terkait
Viral, Siswa-Siswi SMA di Pinrang Diduga Pesta Miras
Video sekelompak pelajar diduga sedang berpesta miras di Sulawesi Selatan vira di media sosial.
Bayi 7 Bulan di Pinrang Menderita Gizi Buruk
Bayi berusia 7 tahun di kota Parepare menderita gizi buruk dan penyakit paru-paru.
Pengedar Sabu di Pinrang Dipenjara Seumur Hidup
Dua terdakpa pengedar sabu seberat tujuh kilogram di Kabupaten Pinrang Sul-Sel masing-masing dihukum 18 tahun dan seumur hidup.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya