Bantaeng - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Jumrah yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, terpaksa harus disibukkan dengan pemanggilan pihak Kepolisian lantaran dilaporkan menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilcaleg.
Anggota DPRD Bantaeng dari PPP ini, dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Nasional Independen Indonesia Timur (LINI) di Polres Bantaeng.
Kepada Tagar, Jumrah mengaku dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bantaeng untuk dimintai keterangan.
"Iya, kemarin hari Senin (2 September 2019) saya ada undangan klarifikasi berkas (di Polres Bantaeng) terkait dugaan ijazah palsu," ungkap Hj. Jumrah, Rabu, 4 September 2019.
"Sebagai warga negara saya tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Saya sangat proaktif untuk menyelesaikan kasus ini yang cukup menyita waktu dan pikiran," lanjutnya.
Kendati demikian, dirinya masih belum bisa terima ihwal pelaporan itu. Pasalnya selama proses pencalegan dirinya tidak menuai kebuntuan.
Penyelenggara dalam hal ini KPUD juga kenapa meloloskan saya sebagai daftar calon tetap kalau saja ada yang palsu. Tapi berkas yang disetor di KPUD itu sah.
Sehingga tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu, diakui tidak berdasar. Bahkan dia menduga ada pihak yang merasa tidak berterima atas pelantikannya menjadi anggota dewan.
Namun dirinya mengaku siap mengikuti langkah apa saja yang akan ditempuh pelapor.
"Kami berharap semua pihak yang berkompeten terkait persoalan ijazah yang saya gunakan dapat dihadirkan untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya. Saya hanya sebagai penerima manfaat atau pengguna dan sama sekali tidak pernah melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Jumrah berharap, persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan aparat kepolisian untuk memastikan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak.
Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lukman membeberkan bahwa dirinya juga telah penuhi pemanggilan kepolisian guna memberikan keterangan.
"Keterangan kami bahwa berdasarkan PKPU nomor 20 pasal 7 dan 8 tentang syarat administrasi calon. Itu kan yang digunakan ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Kemudian dalam prosesnya dilakukan juga pencocokan ijazah dengan ktp," kata Lukman.
Dia juga menyebut bahwa Hj. Jumrah saat melakukan pencalegkan, berkas yang diajukan berkekuatan dan sah saat ingin diverifikasi. "Kami, yang pastinya, legalisir ijazah ada," ucapnya.
Di hadapan petugas saat dimintai keterangan, Lukman meminta agar Kepolisian mengundang juga pihak sekolah yang menerbitkan ijazah-ijazah itu. []
Baca juga:
- Bantaeng dan Samarinda Kerja Sama di Bidang Pertanian
- Disiapkan Rp 1,7 M Beli Mobil 3 Pimpinan DPRD Bantaeng
- FABT Bantaeng Pelopor Forum Anak Di Sulsel