Tegal - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus dua pelaku penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Korban sudah menyerahkan uang hingga Rp150 juta dengan iming-iming anaknya bisa diterima menjadi polisi.
Dua pelaku yang dibekuk yakni Mohamad Mahyudin, 43 tahun, warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Mohamad Iwan, 40 tahun, warga Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap setelah korban, Achmad Baidowi, warga Kelurahan Slawi Wetan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, melapor ke Polres Tegal.
Setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tetap tidak lolos seleksi karena tinggi badannya kurang dan penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali.
Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal Simaputang mengungkap kasus tersebut. Bermula dari korban yang mendaftarkan anaknya di seleksi penerimaan anggota Polri 2020 di Polres Tegal yang digelar pada pertengahan Maret.
Saat mendaftar pada September 2019, tinggi badan anaknya ternyata tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Korban kemudian bertemu dengan Mahyudin yang menawarkan bantuan.
"Pelaku Mahyudin menawarkan untuk membantu meloloskan tapi syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp 250 juta," kata Iqbal saat rilis kasus di Mapolres Tegal, Senin, 30 Maret 2020.
Untuk meyakinkan Baidowi, Mahyudin kemudian mempertemukan dengan temannya, Mohamad Iwan di Jakarta. Kepada korban, Iwan mengaku mengenal seorang pejabat Polri berpangkat komisaris besar dan dekat dengan kalangan Istana Kepresidenan.
Setelah pertemuan itu, korban akhirnya bersedia memberi uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan diserahkan pada saat anaknya mengikuti tes akhir. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali selama kurun waktu September hingga November 2019.
"Setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tetap tidak lolos seleksi karena tinggi badannya kurang dan penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali," ujar Iqbal.
Karena anaknya tidak lolos seleksi, Baidowi mencoba meminta uangnya kembali kepada Mahyudin. Namun Mahyudin malah menjanjikan akan membantu lagi meloloskan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Alasannya sebagai uang pelicin untuk mendapat nomor tes.
"Karena mulai curiga, korban akhirnya melapor ke Polres Tegal dan setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku bisa ditangkap," ucap dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Gunawan Wibisono menambahkan pelaku Mahyudin ditangkap di rumah korban pada 18 Maret 2020 saat hendak mengambil uang Rp 50 juta yang diminta dari korban.
"Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap pelaku Mohamad Iwan," kata Gunawan.
Gunawan menyatakan korban yang terperdaya modus kedua pelaku baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan sebelumnya sudah ada korban lain. "Sementara alat bukti yang kami dapat baru satu dari korban, tapi kalau ada korban lain yang melapor akan kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Barang bukti yang kami amankan, beberapa kuintansi pembayaran dan satu buah handphone. Kalau uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan para pelaku," ujarnya. []
Baca juga:
- Pengakuan Korban Penipuan Ustaz Yusuf Mansur
- Penipuan Unik Berkedok Pensiunan Polisi di Sleman
- Korban Penipuan, Nenek di Demak Kehilangan Sawah