Pensiunan PNS di Magelang Tipu Calon Jemaah Umrah

Pensiunan PNS di Magelang diringkus polisi. Ia disangka menipu dan menggelapkan Uang calon jemaah umrah.
Tersangka penipuan dan penggelapan uang dengan modus umrah menundukkan kepala selama jumpa pers di Mapolres Magelang, Senin, 3 Februari 2020. (Foto: Tagar/Ambar)

Magelang - Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Magelang terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat. Ia diduga menipu dan tilap uang calon jemaah umrah hingga puluhan juta. 

Tersangka bernama HS Sunarjo 70 tahun, warga Dusun Kemiren, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam. Janji memberangkatkan umrah tak kunjung ditepati. Sementara, uang yang diberikan korban, WF, warga Kabupaten Magelang, malah untuk keperluan pribadi tersangka 

Aksi penggelapan berbau penipuan tersebut terjadi sejak 10 Maret 2019 silam. Bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Ia menawarkan pemberangkatan umrah dengan biaya murah melalui agen yang dikenalnya. Korban kemudian percaya dan menitipkan sejumlah uang.

"Korban berminat dan menyerahkan uang untuk administrasi sebesar Rp 36.500.000 untuk tiga orang. Dijanjikan untuk diberangkatkan umrah sehabis Lebaran tahun 2019 kemarin," ungkap Kapolres Magelang, AKBP Pungky Buana Santoso, Senin, 3 Februari 2020.

Janji tinggal janji, ternyata hingga Januari 2020, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan Sunarjo ke Polres Magelang.

Gaji pensiun saya setiap bulan habis untuk membayar angsuran bank.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Sunarjo di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis, 9 Januari 2020. Usai diperiksa ia mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengakui bahwa uang administrasi tadi ternyata tidak dibayarkan ke agen penyalur yang ditunjuk. Namun digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang Pungky.

Atas rekomendasi gelar perkara, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk, Sunarjo yang juga seorang pensiunan PNS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari tangan Sunarjo, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah buku tabungan, tiga lembar kuitansi fiktif, satu buah handphone dan satu buah kartu atm.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya

Saat dikonfirmasi, Sunarjo mengakui perbuatannya. Ia menyatakan khilaf karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Gaji pensiun saya setiap bulan habis untuk membayar angsuran bank," tutur dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Warga Kebumen Tipu Jemaah Umrah Banyumas
Penipuan dengan modus memberangkatkan calon jemaah umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa warga Banyumas dan sekitarnya
40 Lebih Travel Umrah di Aceh Tak Memiliki Izin
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyebutkan sekitar 40 lebih travel umrah tidak memiliki izin beroperasi.
2 Pembunuh Hakim PN Medan Dibohongi soal Janji Umrah
Istri hakim PN Medan tak menepati janjinya mengajak dua pelaku, JP dan RP untuk beribadah umrah.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022