Magelang - Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Magelang terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat. Ia diduga menipu dan tilap uang calon jemaah umrah hingga puluhan juta.
Tersangka bernama HS Sunarjo 70 tahun, warga Dusun Kemiren, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam. Janji memberangkatkan umrah tak kunjung ditepati. Sementara, uang yang diberikan korban, WF, warga Kabupaten Magelang, malah untuk keperluan pribadi tersangka
Aksi penggelapan berbau penipuan tersebut terjadi sejak 10 Maret 2019 silam. Bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Ia menawarkan pemberangkatan umrah dengan biaya murah melalui agen yang dikenalnya. Korban kemudian percaya dan menitipkan sejumlah uang.
"Korban berminat dan menyerahkan uang untuk administrasi sebesar Rp 36.500.000 untuk tiga orang. Dijanjikan untuk diberangkatkan umrah sehabis Lebaran tahun 2019 kemarin," ungkap Kapolres Magelang, AKBP Pungky Buana Santoso, Senin, 3 Februari 2020.
Janji tinggal janji, ternyata hingga Januari 2020, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan Sunarjo ke Polres Magelang.
Gaji pensiun saya setiap bulan habis untuk membayar angsuran bank.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Sunarjo di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis, 9 Januari 2020. Usai diperiksa ia mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui bahwa uang administrasi tadi ternyata tidak dibayarkan ke agen penyalur yang ditunjuk. Namun digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang Pungky.
Atas rekomendasi gelar perkara, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk, Sunarjo yang juga seorang pensiunan PNS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan Sunarjo, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah buku tabungan, tiga lembar kuitansi fiktif, satu buah handphone dan satu buah kartu atm.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya
Saat dikonfirmasi, Sunarjo mengakui perbuatannya. Ia menyatakan khilaf karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Gaji pensiun saya setiap bulan habis untuk membayar angsuran bank," tutur dia. []
Baca juga:
- Mobil Jemputan untuk Peserta Tes CPNS di Magelang
- Tak Ada TKI dari Magelang yang Kerja di China
- 59 Tahun Ganti Rugi Merapi di Magelang Tak Jelas