Penipuan Unik Berkedok Pensiunan Polisi di Sleman

Ada saja modus pelaku menguras harta korban. Pelaku SW yang perempuan, mengaku polisi bernama Indra menguras harta pemilik kontrakan di Sleman.
Ilustrasi penipuan (pixabay)

Sleman - Sugiyati 48 tahun, warga Serut, Prambanan, Sleman, Yogyakarta menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku pensiunan polisi bernama Indra. Akibat tipu daya pelaku, korban diperas hingga Rp 57 juta.

Uniknya, pelaku tidak lain adalah seorang perempuan berinisial SW 54 tahun, warga Playen, Kabupaten Gunungkidul yang mengontrak di rumah korban. SW ini berpura-pura sebagai sosok pria yang pensiunan polisi bernama Indra.

Kapolsek Prambanan Komisaris Polisi Rini mengatakan, SW merupakan ibu rumah tangga IRT yang mengontrak di rumah korban sejak November 2019. SW mengenalkan korban dengan nama Indra dan saling bertukar nomor ponsel. Korban dan nama Indra ini akhirnya akrab meski hanya berkomunikasi lewat SMS saja.

Bahkan, korban mengaku jatuh cinta dengan Indra meski belum pernah ketemu langsung. Kemudian hal itu dimanfaatkan oleh pelaku yang mengaku Indra dengan meminjam uang pada korban. Dalihnya untuk biaya berobat anaknya. Tanpa menaruh curiga, korban yang terlanjur jatuh cinta memenuhi permintaanya karena korban ingin dinikahi Indra.

Sejak November 2019 hingga Januari 2020, pelaku berhasil meraup uang korban yang mencapai Rp 57 juta. Namun lambat-laun korban mulai curiga saat korban mulai sulit untuk menghubungi pelaku.

Kecurigaan korban bertambah saat salah seorang saksi yang sering mengantar IRT yang mengontrak di rumahnya merupakan seorang penipu. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Prambanan.

"Jadi pelaku ini mempunyai peran ganda. IRT yang mengontrak di rumah korban sebenarnya adalah pelakunya yang mengaku pensiunan polisi bernama Indra," kata Kompol Rini kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2020.

Mendapat laporan tersebut, unit Reserse Kriminal Polsek Prambanan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi. Alhasil petugas berhasil mengindikasi pelaku penipuan dilakukan tersangka. "Indikasi penipuan itu semakin kuat, saat korban menghubungi tersangka namun salah satu nomornya pasti tidak aktif," kata Kompol Rini.

Tidak ingin buruanya lepas, petugas lantas melakukan penangkapan di rumah kos di Dusun Serut, Bokoharjo Prambanan. Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatanya. SW langsung dibawa ke Polsek Prambanan. SW ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku seorang pensiunan polisi untuk menguras harta korban. Saat ini SW harus mendekam di sel tahanan Polsek Prambanan.

Saat berkomunikasi Indra langsung mengenalkan diri, mengaku pensiunan polisi. Padahal Indra itu ya si SW sendiri yang menggunakan nomor lain.

Kompol Rini menjelaskan, tindak pidana penipuan itu bermula pada saat SW datang ke rumah korban awal November 2019 untuk mengontrak rumah. Saat mengetahui korban janda, timbul niat jahat untuk melakukan penipuan kepada korban.

pelaku penipuanPetugas saat mengelandang pelaku penipuan ke Polsek Prambanan, Selasa 11 Februari 2020 (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Saat itu, pelaku mempunyai ide untuk mengenalkan dengan Indra yang diakui sebagai saudaranya. Dia kemudian memberikan nomor telpon Indra ke korban. Korban yang berstatus janda pun tidak menolak jika dimungkinkan menjalin hubungan. Keduanya lantas melakukan komunikasi melalui SMS.

"Saat berkomunikasi Indra langsung mengenalkan diri, mengaku pensiunan polisi. Padahal Indra itu ya si SW sendiri yang menggunakan nomor lain," katanya.

Cara berkomunikasinya pun mereka melalui SMS. Saat itu Indra berdalih kalau nomor ponselnya tidak bisa digunakan untuk WhatsApp. Bahkan korban juga tidak bisa menelponnya. Pelaku mencoba mencari cara agar korban tidak bisa menghubunginya melalu telpon. "Setiap kali korban mau menelpon, Indra ini selalu mencari alasan agar jangan sampai terjadi percakapan langsung," ucapnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Prambanan AKP Sularsihono mengatakan uang yang diperoleh dari korban sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Termasuk untuk bayar hutang, sewa mobil, membeli pakaian, membeli ponsel dan kebutuhan lainnya. "Uang yang diperoleh sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pasutri Buron Penipuan Investasi Bodong di Jogja
Pasutri pelaku penipuan investasi sembako hotel di Yogyakarta belum diketahui keberadaannya. Polisi menetapkannya sebagai buronan.
Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Bertambah
Korban penipuan bermodus arisan online di kota Makassar terus bertambah, yang sebelumnya 51 orang sekarang sudah 61 orang.
Stafsus Wapres Terlapor Penipuan Sertifikasi Halal
Lukmanul Hakim berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.