Aceh Barat – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang ruas jalan di Kota Meulaboh.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat TR Alaidinsyah mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh petugas dari Satpol PP terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan ini merupakan kegiatan penertiban rutin.
“Berdasarkan informasi dari intel, saya langsung perintahkan anggota untuk turun ke lapangan, jadi ini bukan kegiatan dadakan tapi ini sifatnya patroli rutin terhadap penertiban pedagang kaki lima,” kata TR Alaidinsyah, Rabu 21 Oktober 2020.
Yang kami tertibkan itu semua pedagang yang berada di wilayah hukum Satpol PP Aceh Barat.
Penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP pada hari ini yaitu para pedagang kaki lima yang berada di sepanjang ruas jalan Nasional, Jalan Teuku Umar, Jalan Manekro, Jalan Gajah Mada dan jalan Sisingamangaraja.
“Yang kami tertibkan itu semua pedagang yang berada di wilayah hukum Satpol PP Aceh Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2010 tentang ketertiban itu semua kita lakukan penertiban,” katanya.
Kata dia, untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima yang yang masih melanggar peraturan dengan berjualan di atas trotoar jalan, Satpol PP Aceh Barat mengerahkan petugas sebanyak 13 orang personel di bawah pelaksana Kasi Trantib.
“Kegiatan kali ini itu sifatnya penertiban yang mana apabila ada pedagang yang sudah kita tertibkan namun jika masih bandel dan melanggar maka akan kami tindak lagi supaya jangan berjualan di atas trotoar sesuai dengan kesepakan yang sudah kita buat,” katanya.
Dia berharap agar seluruh masyarakat Aceh Barat yang melakukan aktivitas perdagangan baik sebagai PKL supaya tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menempati lapak temapat mereka berdagang.
“Tujuannya itu supaya ketika petugas Satpol PP ketika turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tidak ada lagi pedagang yang melanggar dan menghambat mereka untuk mencari rezeki, maka dari itu kita minta mereka untuk tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait di mana saja tempat yang diperbolehkan untuk berdagang,” katanya. []