Limapuluh Kota - Polisi masih mendalami sanksi yang akan diberikan kepada Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir, yang menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid-19. Pesta itu sendiri dibubarkan pihak kepolisian karena tidak memiliki izin keramaian.
Yang bersangkutan ASN, anaknya juga ASN. Artinya tidak loyal di tempat mereka mengabdi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada Kepala BPBD bisa berupa tindakan hukum, jika itu memenuhi unsur pidana. Sedangkan sanksi administrasi diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
"Dia (Kepala BPBD) sudah kami periksa untuk dimintai keterangan kemarin. Kalau nanti secara hukum terbukti dengan dua alat bukti, kita ajukan ke tingkat penegakan hukum, kita proses," katanya kepada wartawan, Minggu, 22 November 2020.
Dalam pemeriksaan pertama, kata Trisno, pihaknya telah memeriksa untuk bahan awal penyelidikkan. "Kami periksa tentatif, sesuai keadaan fisik dan stamina yang bersangkutan. Ini bisa berlanjut," katanya.
Kapolres menyayangkan pesta pernikahan ini tetap dilangsungkan. Padahal, pihaknya telah memberikan peringatan dan yang melanggar pejabat. "Yang bersangkutan ASN, anaknya juga ASN. Artinya tidak loyal di tempat mereka mengabdi. Dia juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 di daerah setempat," katanya. []