Padang - Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, membantah Peraturan Menteri Agama (PMA) dikeluarkan untuk membatasi ruang gerak kelompok pengajian majelis taklim.
Kita tidak berasumsi bahwa PMA ini untuk mencegah paham radikalisme.
Aturan tersebut dilahirkan untuk memberikan payung hukum agar pemerintah mudah menyalurkan bantuan bagi majelis taklim.
"Bagaimana mereka kita bantu jika tidak ada aturan atau payung hukum yang mewadahinya. Saya tak melihat majelis taklim melakukan hal aneh-aneh," kata Fachrul usai menghadiri Dies Natalies UIN IB Padang ke-53 tahun di Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 November 2019.
Fachrul bahkan mengklaim bahwa majelis taklim merupakan kegiatan positif keagamaan yang mayoritas diramaikan kaum wanita untuk memperdalam ilmu agama.
"Kita tidak berasumsi bahwa PMA ini untuk mencegah paham radikalisme," tuturnya.
PMA terkait majelis taklim sejatinya bukan barang baru karena Kementerian Agama telah menyusun sejumlah regulasi tentang majelis taklim sejak kepemimpinan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Usai kunjungan ke UIN IB Padang, Menag juga menunaikan salat Jumat di Masjid Raya Sumbar. Di sini, Fachrul mengingatkan agar para dai dan penceramah tidak keliru dalam menyampaikan ceramah yang bisa berbuntut provokasi.
"Para penceramah jangan salah saat memberikan ceramah. Walaupun ada dasar ayat dan hadits-nya, namun bisa saja disampaikan dalam konteks yang tidak tepat," katanya.
Menurutnya, Islam merupakan agama yang moderat, salah satunya dalam hal tenggang rasa. "Tenggang rasa dalam beragama juga merupakan hal yang telah biasa dilakukan masyarakat Sumbar. Sebab dalam budaya Minangkabau dikenal kuat adatnya," tuturnya. []