Yogyakarta - Seorang pengendara sepeda motor bernama Sandri Dhanu, 21 tahun, hampir menjadi korban kejahatan oleh tiga orang pelaku bersenjata tajam di Jalan Balerejo, Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari tiga pelaku, dua di antaranya adalah narapidana (napi) asimilasi yang mendapat hak bebas karena wabah Corona.
Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Setyo Budiyantoro mengatakan insiden terjadi pada Senin, 27 April 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. "Ketiga pelaku ini diduga akan melukai korban dengan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Umbulharjo. Saat kejadian korban seorang diri," katanya kepada wartawan saat jumpa pers pada Senin, 4 Mei 2020.
Tiga identitas pelaku adalah DA, 18 tahun, warga Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta; BA, 20 tahun, warga Banguntapan, Kabupaten Bantul yang merupakan napi asimilasi Lembaga Pemasyararakatan (Lapas) Bantul; serta AA, 20 tahun, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, napi asimilasi lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.
Pelaku BA pernah dipenjara karena kasus pencurian dan kekerasan. Sedangkan AA dibui karena kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kronologi Singkat Kejadian
Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku DA, BA, AA dengan korban tidak saling mengenal. Para pelaku dan korban terlibat permasalahan saat berpapasan berkendara di ruas jalan di Kota Yogyakarta.
BA dan AA yang mengendarai motor KLX tidak menyalakan lampu yang membuat konsentrasi korban Sandri Dhanu terganggu. "Karena kaget, korban berteriak Woy kepada BA dan AA. Mengetahui hal itu, keduanya langsung mengejar korban sampai di perkampungan Balerejo, Kota Yogyakarta," ucap Kompol Ahmad.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, awal mula peristiwa bermula DA mempunyai masalah dengan seseorang. Kemudian menghubungi seorang saksi dan meminta menjemput pelaku DA di warung burjo di daerah Ketandan menggunakan mobil Honda HRV. Sementara pelaku BA dan AA berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikemudikan oleh AA.
Setelah keempatnya berkumpul, mereka berputar-putar di jalanan di wilayah Kota Yogyakarta. Sesampai di Jalan Kerto, Muja-muju, pelaku BA dan AA berpapasan dengan korban. Di tempat inilah terlibat permasalahan. BA dan AA mengejar korban Sandri Dhanu sampai di perkampungan Balerejo, Kota Yogyakarta di mana korban berdomisili.
"Sesampainya di kampung, aksi pelaku diketahui warga setempat. Kemudian korban balik mengejar pelaku dibantu warga. Namun sampai di Jalan Timoho warga kehilangan jejak," ucapnya.
Hak Asimilasi Dicabut
Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nuri Aryanto mengatakan, pelaku DA yang berada di dalam mobil melihat teman-temannya dikejar oleh Sandri dan warga, kemudian turun dari mobil. DA menggunakan senjata tajam pedang mengejar Sandri Dhanu. "Saat dikejar korban terjatuh dan berteriak-teriak minta tolong," ungkapnya.
Beruntung ada warga yang mendengar teriakan korban. Akhirnya warga menolong dan mengejar pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pedang dan celurit. "Warga langsung menghubungi Polsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal tindak pidana ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 kurungan selama 12 tahun. Selain itu, AA yang merupakan napi asimilasi Lapas Wirogunan sudah dicabut hak asimilasinya. "Satu pelaku asimilasi sudah diambil Lapas Wirogunan untuk dicabut hak asimilasinya," ucap Nuri. []
Baca Juga:
- Korban Klitih di Yogyakarta Cacat Seumur Hidup
- Pria Seret Senjata Tajam Mau Bacok Orang di Jogja
- Dua Pria Pakai Celurit Merampas Harta di Yogyakarta