Tolak Kenaikan UMP, Buruh Demo Minta Revisi UU Cipta Kerja

KSPSI menolak kenaikan UMP atau upah minimum provinsi 2022 yang ditetapkan oleh Kemnaker sebesar 1,09 persen. KSPSI minta kenaikan 5 persen.
Buruh Siapkan Aksi sebagai Penolakan terhadap Kenaikan UMP 2022. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan UMP atau upah minimum provinsi 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 1,09 persen. KSPSI meminta kenaikan UMP sebesar 5 %.

Idealnya pengaturan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bukan pada PP No. 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Perhitungan upah minimum seharusnya didasarkan pada survey Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) yang berisi 60 item kebutuhan pekerja. Semuanya harus dipenuhi, baru bisa upah minimum itu disebut adil.

Kabarnya, Buruh bakal demo berjilid-jilid mulai Senin, 29 November 2021 sampai Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022.

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target -tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 %, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 November 2021.

Said menjelaskan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah kecuali daerah yang sudah memutuskan kenaikan upah minimum di atas 5%.

Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi sangsi dengan klaim dan bocoran besaran rata-rata UMP 2022 dari pemerintah yang cuma 1,09 persen. Menurutnya, angka ini terlalu kecil.

Tadjuddin menduga angka ini cuma berdasarkan tingkat inflasi yang menjadi salah satu indikator dalam formula penyusunan upah minimum. Kalaupun benar, sambung dia, angkanya terlalu kecil karena tingkat inflasi secara tahunan sampai Oktober 2021 sudah 1,66 persen.

(Putri Fatimah)

Berita terkait
Sandiaga: Pandemi Dorong Perkembangan Ekonomi Digital
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pandemi Covid-19 semakin mendorong berkembangnya ekonomi digital di Indonesia. Begini penjelasannya.
Mensos Sambangi Kediaman Kakak-Beradik Penderita Mikrosefalus, Bantu Asupan Nutrisi hingga Stimulan Ekonomi
Mensos Tri Rismaharini mengunjungi kakak beradik Rudi dan Rosidi yang menderita mikrosefalus di Jember, Jatim, bantu asupan gizi dan ekonomi.
Gerakan Benteng, Wujud Perubahan Ekonomi yang Malah Merugi
Gerakan ini bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi nasional dari berbasis kolonial menjadi ekonomi pembangunan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.