Adik Dibawa Lari, Pria di Gowa Tikam Pacarnya

Hanya karena adik perempuannya dibawa lari pacarnya, pria di Gowa tikam pacar sang adik. Begini kronologinya
Press Conference kasus penikaman yang dilakukan MF terhadap pacar adiknya Muhammad Fadil, di Kabupaten Gowa.(Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pria berinisial MF, 19 tahun nekat menganiaya remaja laki-laki Muhammad Fadil, 17 tahun lantaran membawa lari sang adik. Diketahui Muhammad Fadil merupakan pacar dari adik pelaku.

Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim, didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni dalam Press Conference Kamis 3 Oktober 2019 mengatakan, peristiwa yang terjadi di Dusun Tamallalang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong ini telah menetapkan MF sebagai tersangka sejak Minggu 29 September 2019 lalu.

"Polsek Barombong telah menetapkan MF sebagai tersangka pada Minggu 29 September lalu. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat -alat bukti serta keterangan para saksi," ujar Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim di Polsek Barombong.

Tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam korban sebanyak dua kali.

Peristiwa penikaman tersebut dilakukan atas dasar  "Sirri" (Malu) yang dijunjung tinggi masyarakat Bugis-Makassar. Ditambah lagi dengan emosi yang memuncak saat mencari adiknya yang telah dibawa oleh korban, sehingga berujung dengan kasus penikaman.

"Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam korban sebanyak dua kali ke arah perut korban yang mengakibatkan luka dan sampai sekarang korban masih menjalani perawatan intensif  di RS Pelamonia Makassar," jelas AKP Muh Hasyim.

Kapolsek Barombong juga meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka.

Dan hingga saat ini pula, pihak kepolisian sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.

"Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui kondisi terakhir akibat  penganiayaan karena masih dalam perawatan Intensif," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Karena Ikut Demo 17 Pelajar SMA di Gowa Tak Terima SKCK
akibat ikut demo di Makassar 17 pelajar SMA di Gowa tidak terima SKCK dari kepolisian.
Mahasiswa Makassar Perusak Mobil Polres Gowa Diamankan
Terduga pelaku perusakan kendaraan dinas Polres Gowa menyerahkan diri di Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba.
Misteri Kampung Paccallayya di Gowa
Paccallayya adalah sebuah kampung di Kabupaten Gowa di mana jika melewati kampung tersebut tidak boleh mencela orang lain
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.