Ada Covid-19, Dana BOS Tetap Jadi Perhatian

Semangat untuk melindungi dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19 terlihat melalui upaya pemerintah dalam penyesuaian dana BOS.
(Foto: Facebook/Dana BOS)

Jakarta - Semangat untuk melindungi dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19 terlihat melalui upaya pemerintah dalam penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,46 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,84 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. "Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020.

Baca Juga: Masa Corona, Dana Bos Boleh untuk Bayar Guru non-ASN 

Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.

Dengan demikian sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. "Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ucap Astera.

Menurutnya, yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya.

Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Astera menambahkan, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. "Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019)," tuturnya.

Dana BOSMenkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp 2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.

Kegiatan belajar-mengajar juga diharapkan tidak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.

Dengan kata lain, kata Astera, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.

Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. "Kegiatan belajar-mengajar juga diharapkan tidak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian," kata Astera.

Semangat itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini. Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan.

Simak Pula: Dana BOS untuk Kuota Internet Saat Pandemi Covid-19 

Astera menegaskan lagi, anggaran BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.[]

Berita terkait
Polemik Dana BOS, Gaji Guru Honorer Belum Seragam
Terjadi perbedaan pengalokasian anggaran dana BOS antara guru honorer sekolah umum dengan guru honorer sekolah madrasah.
Masa Corona, Dana Bos Boleh untuk Bayar Guru non-ASN
Kemendikbud memberikan fleksibilitas dapat menggunakan dana BOS untuk membayar guru bukan ASN selama masa pendemi corona.
Dana BOS untuk Kuota Internet Saat Pandemi Covid-19
Disdikpora DIY masih menunggu juknis penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet siswa dan guru.