Tegal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, bakal memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul terus melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Pemberian sanksi denda akan diberlakukan melalui peraturan bupati (perbup) yang sudah disusun. Perbup ini dalam waktu dekat akan diterbitkan.
"Perbup yang akan diterbitkan ini adalah tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu ada sanksi denda. Kalau perbup yang sebelumnya sudah diterbitkan belum ada sanksi denda," kata Bupati Tegal Umi Azizah, Rabu, 9 September 2020.
Umi menjelaskan perbup yang tinggal diteken tersebut mengatur sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Untuk perorangan, sanksi yang dikenakkan meliputi teguran lisan dan tertulis, menyebutkan isi Pancasila, menyanyikan lagu nasional, membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sedekah dan denda sebesar Rp 10 ribu.
Per 8 September, kasus konfirmasi positif jumlahnya107 orang. Terdiri dari 15 orang dirawat, 81 orang sembuh, dan 11 orang meninggal.
Adapun bagi pelaku usaha, sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda sebesar Rp 50 ribu, penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.
"Yang akan memberikan sanksi tentunya adalah Satpol PP, TNI dan Polri," ujar Umi.
Menurut Umi, setelah diterbitkan, sosialisasi tentang isi perbup akan terlebih dahulu dilakukan kepada seluruh masyarakat. "Ada tahap sosialisasi, apakah satu bulan atau dua bulan karena sosialisasi ini harus dilakukan ke seluruh pelosok desa," ucapnya.
Umi berharap mulai diberlakukannya sanksi denda tersebut bisa membuat masyarakat menjadi lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan perilaku masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Indikasinya, penularan virus corona di Kabupaten Tegal masih terus terjadi, bahkan tren jumlah kasus positif terus meningkat.
"Kebijakan kami membuka destinasi wisata, mengizinkan digelarnya acara hajatan, pentas seni dan hiburan hingga pembelajaran tatap muka belum sepenuhnya diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal juga trennya masih meningkat. Hari ini sudah di angka 107 kasus," tutur dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro mengatakan sebanyak 107 orang terpapar Covid-19 selama enam bulan terakhir.
"Per 8 September, kasus konfirmasi positif jumlahnya107 orang. Terdiri dari 15 orang dirawat, 81 orang sembuh, dan 11 orang meninggal, " kata dia.
Baca juga:
- Pedagang Pasar Positif C-19, Tegal Tembus 103 Orang
- Ganjar: Foto ASN Abai Protokol Kesehatan, Laporkan
- Sepekan Razia Masker, 985 Warga Kudus Kena Sanksi
Joko menambahkan tiap bulan rata-rata terjadi peningkatan jumlah kasus baru. Pada Maret terdapat satu orang yang positif Covid-19. Jumlah itu bertambah 11 orang pada April dan lima orang pada Mei.
Kemudian pada Juni ada penambahan 17 orang, Juli 19 orang dan Agustus 41 orang. "Bulan September sampai dengan tanggal 8 September ada penambahan sebanyak 13 orang," ujar Joko.
Menurut dia, 107 kasus positif tersebut terbagi dalam tiga klaster. Mayoritas di antaranya merupakan klaster pelaku perjalanan dari Jakarta atau kasus impor.
"Ada 86 kasus yang merupakan kasus impor,17 kasus lokal yang merupakan turunan kasus impor, dan empat kasus belum diketahui sumber penularannya. Kami anggap ini klaster transmisi lokal," ucap Joko. []